Berita Jateng
Alasan Truk Sumbu 3 Dilarang Melintas Pantura Pemalang - Batang
Truk sumbu 3 atau lebih, termasuk angkutan tambang, tanah, pasir, dan batu, dilarang melintas di jalur nasional Pantura Pemalang - Pekalongan - Batang
Penulis: dina indriani | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Aturan baru dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi diberlakukan mulai 1 Agustus 2025.
Truk sumbu 3 atau lebih, termasuk angkutan tambang, tanah, pasir, dan batu, dilarang melintas di jalur nasional Pantura Pemalang - Pekalongan - Batang setiap pukul 05.00 - 21.00 WIB.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor AJ.903/1/17/DRJD/2025 yang dikeluarkan pada 18 Juli 2025.
Larangan ini langsung disambut baik Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier.
"Walaupun aturan ini masih perlu sosialisasi dalam 1-2 bulan kedepan karena perlunya pembuatan rambu-rambu larangan oleh Pemda dan Aparat Berwenang.
Ini bentuk nyata pemerintah melindungi keselamatan warga, mengurangi risiko kecelakaan, dan menjaga kondisi jalan, saya mendukung penuh pembatasan operasional truk berat ini, terutama truk tambang dan angkutan hasil galian," tegas Rizal Bawazier, Kamis (31/7/2025).
Ia menyebut, kebijakan ini merupakan bentuk nyata pemerintah dalam melindungi keselamatan masyarakat, mengurangi potensi kecelakaan, serta menjaga kondisi jalan nasional.
Apalagi, pembangunan Jalur Lingkar Luar Pekalongan - Batang juga sedang dipersiapkan.
Dalam surat tersebut juga diberikan arahan wajib pembuatan rambu-rambu larangan kepada Pemda dan Aparat Berwenang pada beberapa titik jalan pantura berupa larangan melintas truk-truk sumbu 3 atau lebih di jalan pantura Pemalang – Pekalongan – Batang tersebut.
"Surat ini bukan lagi hanya rekomendasi seperti surat sebelumnya, tapi sudah surat persetujuan untuk dilaksanakan Pemda (dinas perhubungan daerah) dan Aparat Kepolisian," ujarnya.
Baca juga: Pengumuman Pemenang Lomba Desain Logo Hari Jadi ke 396 Kabupaten Kebumen
Adapun jenis Truk yang Dibatasi adalah truk sumbu tiga atau lebih, truk dengan kereta tempelan dan gandingan, truk pengangkut hasil galian, tambang, tanah, pasir dan batu.
Kendaraan ini tetap boleh melintas selama memenuhi syarat administrasi seperti memiliki tanda nomor kendaraan kode plat “G”, serta dokumen muatan lengkap dari pemilik barang.
Dalam rangka memfasilitasi lalu lintas logistik, pemerintah menyiapkan jalur alternatif melalui Tol Pemalang (Gandulan) – Batang (Kandeman) atau sebaliknya.
"Dengan relokasi angkutan barang ke jalur tol, distribusi logistik tetap lancar tanpa mengganggu keselamatan pengguna jalan nasional, disamping juga para pengendara sudah diberikan discount pengurang tarif tol 20 persen," imbuh Rizal.
Rizal Bawazier juga menegaskan, pembatasan ini bukan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha logistik, melainkan langkah penataan dan pengaturan yang berdampak luas terhadap kepentingan umum, bukan pelarangan total, hanya soal waktu dan jenis kendaraan yang diatur.
"Jangan sampai truk bermuatan tambang merusak jalan atau membahayakan warga di jam sibuk, ini demi keselamatan warga,"pungkasnya.(din)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/truk-sumbu-tiga-pemalang.jpg)