Berita Nasional

Guru-guru di Pandeglang Banten Gugat Cerai Suami Usai Dilantik PPPK

50 guru di Kabupaten Pandeglang, Banten dilaporkan menggugat cerai pasangannya usai menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK

Editor: khoirul muzaki
TribunStyle.com
Ilustrasi PNS 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG- Diterima sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) mestinya bisa meningkatkan kesejahteraan yang berujung pada kebahagiaan dam keharmonisan hubungan keluarga. Namun apa jadinya jika yang terjadi justru sebaliknya.   

 

Kenyataannya, banyak ASN yang justru menggugat cerai pasangannya dengan berbagai alasan. Seperti terjadi di Pandeglang Banten.  

 

50 guru di Kabupaten Pandeglang, Banten dilaporkan menggugat cerai pasangannya usai menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

 

Ironisnya, paling banyak di antara mereka adalah kaum perempuan. 

 

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi menyayangkan, suami maupun istri yang sudah diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Pandeglang malah mengajukan cerai usai dilantik. 

Baca juga: Datang Hanya untuk Ngadem dan Cuci Mata, Rojali dan Rohana Bikin Mal di Semarang Terancam Tutup

Padahal, kata dia,  harkat martabat salah satu pasangan yang tumbuh, mestinya  disyukuri secara bersama-sama.

 

"Jadi saya menyayangkan kepada para istri atau suami yang sudah diangkat PPPK. namun kemudian mengajukan perceraian," ujar Wabup Iing saat ditemui di Gedung Setda Pandeglang, Senin (28/7/2025). 

 

Namun ia menegaskan kasus perceraian tersebut tidak akan menggangu terhadap kinerja. 

Sebab baginya urusan cerai bukan urusan Pemkab, melainkan ranah rumah tangga masing-masing yang menjalani. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved