Berita Nasional
Guru-guru di Pandeglang Banten Gugat Cerai Suami Usai Dilantik PPPK
50 guru di Kabupaten Pandeglang, Banten dilaporkan menggugat cerai pasangannya usai menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG- Diterima sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) mestinya bisa meningkatkan kesejahteraan yang berujung pada kebahagiaan dam keharmonisan hubungan keluarga. Namun apa jadinya jika yang terjadi justru sebaliknya.
Kenyataannya, banyak ASN yang justru menggugat cerai pasangannya dengan berbagai alasan. Seperti terjadi di Pandeglang Banten.
50 guru di Kabupaten Pandeglang, Banten dilaporkan menggugat cerai pasangannya usai menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ironisnya, paling banyak di antara mereka adalah kaum perempuan.
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi menyayangkan, suami maupun istri yang sudah diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Pandeglang malah mengajukan cerai usai dilantik.
Baca juga: Datang Hanya untuk Ngadem dan Cuci Mata, Rojali dan Rohana Bikin Mal di Semarang Terancam Tutup
Padahal, kata dia, harkat martabat salah satu pasangan yang tumbuh, mestinya disyukuri secara bersama-sama.
"Jadi saya menyayangkan kepada para istri atau suami yang sudah diangkat PPPK. namun kemudian mengajukan perceraian," ujar Wabup Iing saat ditemui di Gedung Setda Pandeglang, Senin (28/7/2025).
Namun ia menegaskan kasus perceraian tersebut tidak akan menggangu terhadap kinerja.
Sebab baginya urusan cerai bukan urusan Pemkab, melainkan ranah rumah tangga masing-masing yang menjalani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.