Berita Brebes

Tak Dapat TPP, Ratusan Nakes Puskesmas di Brebes Geruduk Kantor Pemerintahan Terpadu

Ratusan nakes puskesmas di Pemkab Brebes menuntut pembayaran TPP. Mereka merasa dianaktirikan lantaran tak mendapat hak tersebut tahun ini.

Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/WAHYU NUR KHOLIK
TUNTUT PEMBAYARAN TPP - Ratusan tenaga kesehatan puskesmas di Brebes menggeruduk Kantor Pemerintahan Terpadu, Jumat (25/7/2025). Mereka menuntut pembayaran TPP yang menjadi hak mereka namun belum juga dibayarkan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Ratusan tenaga kesehatan (nakes) berstatus ASN maupun non-ASN di Kabupaten Brebes menggeruduk Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) setempat, Jumat (25/7/2025).

Mereka menuntut pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang hingga kini belum dibayarkan.

Pantauan di KPT Brebes, sejumlah nakes datang menggunakan mobil bak terbuka, odong-odong, elf, juga motor.

Tak ada spanduk tuntutan. Mereka justru membawa makanan untuk dinikmati bersama di halaman KPT sembari menunggu perwakilan yang melalukan audiensi di lantai 5 KPT.

Kehadiran mereka di KTP Brebes mendapat pengawalan polisi.

Baca juga: Warga Hilang Kesabaran, Pelaku Curanmor di Brebes Diikat pada Tiang Listrik, Lalu Dihajar

Belum ada statmen resmi dari koordinator aksi karena mereka langsung bergegas naik ke lantai 5 KPT Brebes.

Usung Dua Tuntutan

Namun, sebelumnya, pegawai yang mengatasnamakan Perhimpunan Karyawan Puskesmas (PKP) Kabupaten Brebes menuntut bupati merealisasikan TPP.

Hingga bulan ketujuh, TPP yang menjadi hak para nakes tersebut belum dibayarkan.

Dikonfirnasi Jumat (25/7/2025) pagi, koordinator aksi, dr Suhartono mengatakan, ada 50 nakes yang diperbolehkan masuk ke lantai 5 KPT. 

Sementara, 350 lainnya menunggu di luar gedung.

"Total ada 400 nakes yang akan mengawal audiensi ini, tapi yang masuk ruangan hanya perwakilan 50 nakes," ujarnya.

Suhartono menegaskan, para ASN Puskesmas di Pemkab Brebes berhak atas TPP. 

Baca juga: Bak Siswa Baru, 30 Napi di Lapas Brebes Wajib Ikut MPLS Versi Penjara

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah.

"Namun, faktanya, Pemkab Brebes tidak memberikan TPP kepada ASN Puskesmas dengan dasar (Pasal) 28 ayat 1 Huruf a Peraturan Bupati Brebes Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara."

"Peraturan Bupati ini yang menjadi dasar Pemkab tidak memberikan TPP bagi ASN Puskesmas."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved