Berita Jateng

Sidang Bripda Yoga Diduga Digelar Diam-diam, Polda Jateng Bantah, Apa yang Terjadi?

Sidang pemecatan Bripda Yoga lolos dari sorotan media. Benarkah digelar tertutup? Ini jawaban Polda.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS
LOLOS SOROTAN MEDIA: Sidang pemecatan Bripda Yoga lolos dari sorotan media. Benarkah digelar tertutup? 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berujung pada sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) bagi Brigadir Polisi Dua (Bripda) Bagus Yoga Ardian (BYA) diwarnai tanda tanya.

Proses persidangan yang digelar pada Kamis (17/7/2025) pekan lalu itu luput dari sorotan media, sehingga memunculkan dugaan bahwa sidang digelar secara diam-diam atau tertutup.

Bripda Yoga, seorang polisi perawat anjing (Canine), akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat, termasuk meniduri dua wanita di luar nikah dan terlibat judi online (judol).

Baca juga: Viral Tipu Banyak Perempuan, Polisi Polda Jateng Bakal Diseret ke Sidang Kode Etik

Namun, kabar mengenai putusan ini baru terkonfirmasi sepekan kemudian.

Menanggapi dugaan sidang yang digelar secara tertutup, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, memberikan bantahan.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (22/7/2025), ia menegaskan bahwa proses persidangan telah sesuai prosedur.

"Sidang dilakukan secara terbuka," tutur Artanto singkat, menepis isu yang beredar, dikutip dari Tribun Jateng.

Meski membantah, ia tidak merinci mengapa pelaksanaan sidang tersebut tidak terendus oleh awak media.

Artanto hanya mengungkap bahwa putusan sidang menyatakan Bripda BYA telah terbukti melakukan perbuatan tercela.

Selain sanksi pemecatan, ada pula sanksi etika lainnya.

"Ada sanksi penempatan khusus selama 30 hari," bebernya.

Putusan PTDH tersebut ternyata bukan akhir dari kasus ini.

Menurut Artanto, Bripda Yoga tidak menerima putusan tersebut dan telah mengambil langkah hukum lanjutan.

"Iya (Bripda BYA) ajukan banding atas putusan tersebut," katanya.

Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan juga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved