Berita Jateng

Pakar Hukum Unsoed Soroti Tingginya Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Banyumas, Setahun 116 Kasus

Ia menyoroti fenomena meningkatnya jumlah anak binaan pemasyarakatan di Indonesia yang kini mencapai 2.096 anak

Permata Putra Sejati/ Tribunbanyumas.com
PAKAR HUKUM - Dokumentasi Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho saat berada di Fakultas Hukum, Sabtu (18/11/2023). Ia mengatakan peran keluarga dan mekanisme diversi menjadi kunci dalam menangani anak-anak yang berhadapan dengan hukum. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Menjelang peringatan Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli, sorotan kembali tertuju pada masih tingginya angka kekerasan terhadap anak di wilayah Kabupaten Banyumas.


Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Banyumas, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai angka rata-rata 115 hingga 116 kasus per tahun.


Kondisi ini memunculkan kekhawatiran berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi dan pemerintah daerah, mengenai urgensi perlindungan anak yang belum optimal di tingkat keluarga, sekolah, hingga komunitas.


Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, mengatakan peran keluarga dan mekanisme diversi menjadi kunci dalam menangani anak-anak yang berhadapan dengan hukum.


"Perhatian keluarga, perhatian orang tua, dan kontrol sosial itu menjadi prioritas agar anak tumbuh menjadi pribadi yang baik," ujar Prof Hibnu, Selasa (22/7/2025).


Di sisi lain ia menyoroti fenomena meningkatnya jumlah anak binaan pemasyarakatan di Indonesia yang kini mencapai 2.096 anak menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). 


Sebanyak 1.376 anak di antaranya berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), sementara sisanya tersebar di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), serta lapas perempuan.


Prof Hibnu menilai, pengaruh pergaulan bebas dan media sosial memiliki dampak besar terhadap perilaku anak-anak masa kini. 

Baca juga: Profil Diogo Araújo Brito Resmi Bergabung Persijap untuk BRI Super League


Karena itu, keluarga dinilai harus menjadi benteng pertama dalam mencegah anak terjerumus dalam masalah hukum.


"Oleh karena itu, peran keluarga, lingkungan sosial, dan sekolah sangat penting dalam mencegah anak berhadapan dengan hukum," terangnya. 


Lebih lanjut, ia mendorong penerapan restorative justice atau keadilan restoratif melalui mekanisme diversi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


"Penegak hukum harus mampu melakukan diversi dengan kecerdikan dan kepiawaian, sehingga anak bisa kembali ke keluarga dan masyarakat, bukan menjadi warga binaan. 


Apabila anak sampai masuk LPKA atau lapas, itu menandakan kegagalan dalam upaya diversi," tegasnya.


Dalam konteks peringatan Hari Anak Nasional 2025, ia juga menyambut baik rencana pemberian remisi kepada 1.272 anak binaan pemasyarakatan sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial.


"Remisi itu bagus, karena makin cepat anak kembali ke keluarga, akan semakin baik. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved