Berita Cilacap

Nyaris Dimassa, Ustaz di Cilacap Diamankan Polisi setelah Kabar Mencabuli Anak Kandung

Ustaz di Cilacap nyaris jadi bulan-bulanan warga karena kabar mencabuli anak kandung. Perbuatan dilakukan sejak 2019.

Editor: rika irawati
PEXELS/KINEL MEDIA
ILUSTRASI DITANGKAP POLISI - Seorang ustaz di Cilacap nyaris jadi bulan-bulanan massa setelah dikabarkan menyetubuhi anak kandung. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Ustaz di Cilacap, Jawa Tengah, nyaris jadi bulan-bulanan warga karena kabar mencabuli anak kandung.

Aksi massa berhasil diredam setelah polisi yang akan membawa pelaku, memberi pengertian.

Video kejadian tersebut viral di media sosial (medsos).

Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko membenarkan kejadian tersebut.

Baca juga: Krisis Air Bersih Mulai Melanda Warga Bojong Cilacap, Minta Bantuan ke BPBD

Guntar mengamankan, polisi telah menangkap pria berinisial H (41), yang diduga menjadi pelaku persetubuhan kepada anak kandung.

"Betul, kami telah mengamankan tersangka persetubuhan terhadap anak kandungnya pada Sabtu (19/7/2025)," kata Guntar, dikutip dari Kompas.com Selasa (22/7/2025).

Guntar mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial F (18) melaporkan perbuatan sang ayah kepada bibinya.

Informasi ini kemudian diteruskan sang bibi ke perangkat desa setempat.

Menurut Guntar, H dikenal sebagai pemilik bengkel sepeda motor sekaligus pimpinan kelompok pengajian yang diikuti beberapa orang. 

"Kenapa sampai memancing amarah warga, karena info ini menyebar."

"Warga berencana menangkap yang bersangkutan tapi dari polsek bergerak cepat mengamankan," ujar Guntar. 

Baca juga: Serasa Bukan di Jawa, Keseharian Warga Desa Daeyuhluhur Cilacap Full Berbahasa Sunda

Informasi yang diterima polisi, H melakukan percabulan sejak korban berumur 12 tahun hingga kelas 1 SMA, atau mulai tahun 2019 hingga 2023.

Perbuatan itu dilakukan di rumahnya saat sang istri tidur. 

"Modusnya dilakukan saat korban meminta uang untuk kebutuhan sekolah misalnya, kalau tidak mau (melayani), diancam tidak dikasih uang," kata Guntar. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 12 tahun ditambah sepertiga karena korban merupakan anak-anak. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ustad di Cilacap Ditangkap, Diduga Setubuhi Anak Kandung Bertahun-tahun".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved