Berita Jateng

Ada Ratusan Pabrik Rokok, Kantor Bea Cukai Kudus Setengah Tahun Bisa Kumpulkan Uang Rp 20,27 Triliun

penerimaan negara dari sektor bea dan cukai sepanjang semester I tahun 2025 mencapai Rp 20,27 triliun.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: khoirul muzaki
Rifqi Gozali/Tribun Jateng
PENERIMAAN NEGARA - Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti saat memberikan keterangan kepada para jurnalis seusai pemusnahan rokok ilegal di halaman Pendopo Kudus, Selasa (17/6/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus mencatat penerimaan negara dari sektor bea dan cukai sepanjang semester I tahun 2025 mencapai Rp 20,27 triliun.

Pencapaian tersebut setara dengan 42,22 persen dari total target tahun ini sebesar Rp 48,02 triliun.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, penerimaan negara dari sektor cukai yang telah pihaknya himpun sebesar Rp 20,27 triliun tersebut terdiri atas penerimaan bea masuk sebesar Rp 68,35 miliar dan penerimaan cukai sebesar Rp 20,2 triliun.

Lenni optimis sampai pada akhir tahun pihaknya mampu memenuhi target penerimaan negara sampai Rp 48,02 triliun.

Apalagi wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora dengan jumlah pabrik rokok sebanyak 206 pabrik, 31 kawasan berikat, 1 gudang berikat, 4 perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan 13 perusahaan penerima fasilitas KITE industri kecil menengah.

Baca juga: Kontroversi Wacana Penerapan Lima Hari Sekolah di Kabupaten Pekalongan

Tindak Peredaran Rokok Ilegal

Kemudian dari sisi pengawasan, kata Lenni, pihaknya telah melakukan penindakan atas 67 peredaran rokok ilegal pada semester I. Total sebanyak 12.992.116 batang rokok ilegal yang telah diamankan.

Nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp 19,17 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 12,54 miliar.

“Kami akan terus menggempur rokok ilegal, karena keberadaannya menggerus pasar rokok legal. Akan mematikan kehidupan masyarakat,” kata Lenni, Selasa (22/7/2025).

Selebihnya bagi para pelaku usaha rokok yang hendak mengurus legalitas produk pihaknya siap untuk memberikan pelayanan secara gratis.

“Untuk memudahkan akses pelayanan, masyarakat atau pelaku usaha tidak harus datang ke kantor bea cukai. Informasi konsultasi bisa diakses melalui kanal media sosial kami,” katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved