Berita Jateng
Ahmad Luthfi: 50 Persen Koperasi Merah Putih di Jateng Beroperasi pada 2025
"Target sampai akhir tahun paling tidak separuh sudah beroperasi, (meski) tidak semua langsung operasional."
TRIBUNBANYUMAS.COM, KLATEN - Sebanyak 8.523 unit koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jawa Tengah sudah berbadan hukum. Gubernur Ahmad Luthfi menyatakan, optimistis sebanyak lima puluh persennya bakal beroperasi pada 2025.
"Ada 11 di tempat kita yang sudah berjalan (mockup), sudah terima sertifikat dari menteri koperasi," kata Luthfi usai mendampingi Presiden Prabowo Subianto melakukan peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Indonesia di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Senin (21/7/2025).
Sebelas koperasi yang sudah berjalan dan menjadi percontohan di Jawa Tengah adalah KDMP Bentangan, Wonosari, Klaten; KDMP Sumbung, Cepogo, Boyolali; KDMP Bengkal, Kranggan, Temanggung; KDMP Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo; KDMP Bawang, Kabupaten Banjarnegara; KDMP Ponggok, Polanharjo, Klaten; KDMP Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar; KDMP Tampirwetan, Candimulyo, Magelang; KDMP Sidamulya, Wanasari, Brebes;KDMP Sukobubuk, Pati; dan KKMP Banyuanyar, Banjarsari, Kota Surakarta.
Baca juga: Koperasi Merah Putih Bikin Ketar-ketir Pemilik Toko Kelontong di Semarang
"Target sampai akhir tahun paling tidak separuh sudah beroperasi, (meski) tidak semua langsung operasional."
"Minimal bertahap dan berlanjut kita penuhi," kata Luthfi.
Ia berharap, dengan peluncuran koperasi tersebut, mampu mengungkit potensi ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Luthfi menjelaskan, masing-masing kepala daerah, mulai gubernur, bupati/wali Kota, sampai kepala desa dan lurah, sudah mendapatkan perintah dari Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh koperasi yang dibentuk.
Baca juga: Koperasi Merah Putih Beroperasi Oktober, Pemkab Banyumas Siapkan Dana Rp1,2 Miliar untuk Pembekalan
Pertama, pengawasan dalam urusan badan hukum. Terkait hal ini, seluruh koperasi desa dan kelurahan di Jawa Tengah sudah berbadan hukum.
Kedua, pengawasan terkait kesiapan sarana-prasarana seperti infrastruktur maupun produk unggulan yang ada di daerah setempat.
"Kita sesuaikan."
"Oleh karena itu, nanti seluruh koperasi akan segera membentuk gerai-gerai," kata dia.
Koperasi desa dan kelurahan Merah Putih setidaknya memiliki tujuh gerai usaha.
Meliputi apotek, kKlinik kesehatan, agen Pos Indonesia, simpan pinjam, sarana pertanian dan peternakan, gerai bahan pokok penting termasuk elpiji, dan gerai lainnya.
Pengawasan yang dilakukan juga terdiri atas pendampingan terhadap koperasi desa/kelurahan.
Baca juga: Ribuan Kades dan Lurah di Jateng Sambut Antusias Peluncuran Koperasi Merah Putih
Pendampingan tersebut dilakukan secara simultan dan bertahap, sesuai kemampuan dan perkembangan koperasi.
Saat Daerah Lain Naik hingga Picu Polemik, PBB di Semarang Justru Turun untuk Kategori Ini |
![]() |
---|
Marak Judol dan Pinjol Sumbang Kasus Perceraian di Kota Semarang |
![]() |
---|
Rumah Terbakar di Wonosobo Saat Penghuni Sedang Goreng Opak |
![]() |
---|
Pria di Pemalang Tewas Tenggelam Usai Berhasil Selamatkan Nyawa Kucing |
![]() |
---|
Jateng Kembali Diganjar Penghargaan Provinsi Layak Anak Karena Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.