Berita Purbalingga

Kemana Fahmi, Tampuk Kepemimpinan Purbalingga Sementara Dipegang Wakil Bupati Dimas

jabatan Plt Bupati saat ini resmi diserahkan kepada Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, terhitung sejak 12 Juli 2025. 

Farah Anis Rahmawati
Sambutan — Plt Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, saat sedang menyampaikan sambutannya dalam acara pelepasan penyaluran bantuan pangan beras, di halaman Pendopo Dipokusumo, Kamis (17/7/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Pemerintah Kabupaten Purbalingga, saat ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Dimas Prasetyahani. Hal tersebut dikarenakan, Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif saat ini tengah cuti untuk menjalankan ibadah umrah. 


Menurut Kabag Pemerintahan, Juli Atmadi, menyatakan, jabatan Plt Bupati saat ini resmi diserahkan kepada Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, terhitung sejak 12 Juli 2025. 


"Betul, terhitung mulai tanggal 12 Juli 2025 hingga Bupati Purbalingga melaksanakan tugas kembali," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (17/7/2025). 

Baca juga: Jalan Candiyasan-Keseneng Wonosobo Akan Diganti Jalan Raden Mas Sundoro, Ini Alasannya


Ia melanjutkan, penyerahan jabatan tersebut juga telah dikonfirmasi pada bagian pemerintahan atau setda dan telah dikonsultasikan dengan Kemendagri.


Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, nomenklatur dalam situasi ini adalah Pelaksana Tugas (Plt), bukan Pelaksana Harian (Plh).


Tugas dan kewenangan Plt Bupati sendiri terdapat dalam Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.


Selain itu juga terdapat Keputusan Menteri Nomor 116 Tahun 2003 yang memuat aturan teknis lebih rinci.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved