Senin, 27 April 2026

Berita Nasional

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kian Ramai, Giliran Roy Suryo Cs Digugat Rp1,5 Miliar

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi menambah pihak yang terlibat. Pengacara Farhat Abbas menggugat Roy Suryo cs.

|
Editor: rika irawati
tribunnews
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Kolase foto Jokowi dan Roy Suryo. Roy Suryo dan kawan-kawan digugat Farhat Abbas Rp1,5 miliar atas dugaan fitnah yang menuding Paiman sebagai otak penerbitan ijazah palsu Jokowi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kian melibatkan banyak pihak.

Terbaru, pengacara Farhat Abbas ikut meramaikan gugatan.

Farhat menggugat Roy Suryo dan kawan-kawan yang meragukan keaslian ijazah Sarjana Jokowi.

Tak tanggung-tanggung, Farhat menuntut ganti rugi Rp1,5 miliar kepada para tergugat.

Gugatan ini telah dilayangkan ke ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan teregistrasi Senin (14/7/2025).

Sidang akan dimulai pada 29 Juli mendatang. 

Baca juga: Jokowi Curiga Ada Agenda Besar Politik di Balik Polemik Ijazah-Pemakzulan

Dalam gugatan ini, Farhat Abbas bertindak mewakili mantan Rektor Universitas Prof Moestopo (Beragama) sekaligus eks Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo. 

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp750.000.000," kata Farhat dalam salinan dokumen permohonannya sebagaimana dikutip, Rabu (16/7/2025). 

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp750.000.000," lanjut Farhat. 

Farhat mengatakan, kliennya merasa dirugikan karena telah difitnah secara keji pada kurun Mei hingga Juli 2025 di media sosial, oleh Roy Suryo dan kawan-kawan. 

Paiman dituding sebagai aktor intelektual dalam penerbitan ijazah palsu Jokowi

"(Roy Suryo Cs menuding) penggugat (Paiman) sebagai otak yang memalsukan dan mencetak ijazah sarjana milik Turut Tergugat II (Jokowi) di Pasar Pramuka," kata Farhat.

Padahal, kata Farhat, Mabes Polri sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi yang dilaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan. 

Polisi juga menyatakan bahwa ijazah Jokowi yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) asli. 

Baca juga: Rismon Sianipar Resmi Polisikan Jokowi Soal Penyebaran Berita Bohong Pembimbing Skripsi

Oleh karena itu, Farhat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Roy Suryo dan kawan-kawannya melakukan perbuatan melawan hukum. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved