Berita Jateng

Terbongkar dari Kotak Amal, 2 Anak Kelaparan, 2 Lain Dipasung

Kasus kekerasan anak di Boyolali terbongkar dari kotak amal masjid. Dua anak mencuri karena lapar, menuntun warga menemukan 2 anak lain terpasung.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
DOKUMENTASI WARGA
4 ANAK DIPASUNG: Kasus kekerasan anak di Boyolali terbongkar dari kotak amal masjid. Dua anak mencuri karena lapar, yang menuntun warga menemukan 2 anak lain terpasung. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BOYOLALI - Sebuah aksi pencurian kotak amal masjid di Kecamatan Andong, Boyolali, pada Minggu (13/7/2025) dini hari, justru menjadi pintu terbukanya sebuah kasus kekerasan anak yang menggemparkan.

Rasa iba warga terhadap dua bocah yang mengaku mencuri karena kelaparan menuntun pada temuan yang lebih mengerikan: dua anak lain terpasung rantai di rumah 'pengasuh' mereka.

Peristiwa ini bermula saat warga mencurigai dua kakak-beradik, MAF (11) dan VMR (6), saat mencoba mengambil uang dari kotak amal.

Baca juga: Kedok Tokoh Agama: 2 Anak Dipasung Rantai, 2 Dicambuk Antena

Namun, saat diamankan, amarah warga seketika berubah menjadi iba.

Kedua bocah itu mengaku nekat mencuri hanya untuk membeli makan karena sudah berhari-hari tidak diberi makan oleh pengasuh mereka, seorang pria berinisial SP (60).

Merasa kasihan, warga kemudian berinisiatif mengantarkan kedua anak tersebut pulang ke rumah SP.

Betapa terkejutnya mereka saat tiba di lokasi.

Di halaman rumah yang tertutup pagar, mereka menemukan dua anak lainnya, SAW (14) dan IAR (11), dalam kondisi kaki terpasung rantai besi.

"Warga lalu mengantarkan dua anak ini ke rumah tersangka, lalu didapati dua korban lainnya masih dipasung dirantai," terang Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).

Warga segera melepaskan rantai kedua anak tersebut dan melaporkan temuan mengerikan ini ke polisi.

Dari penyelidikan, terungkap bahwa SP, yang dikenal sebagai tokoh agama, telah menipu para orang tua dengan mengaku memiliki yayasan yatim piatu berizin.

Ia berdalih, tindak kekerasan yang dilakukannya adalah bentuk hukuman.

Polisi yang melakukan olah TKP turut mengamankan barang bukti berupa dua rantai besi, tiga gembok, dan sebuah antena besi yang diduga digunakan untuk mencambuk korban.

Tersangka SP kini telah ditahan dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

Sementara keempat korban berada dalam penanganan Dinas Sosial Boyolali untuk pemulihan trauma.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved