Berita Jateng

Jangan Sampai Kena Tilang! Ini 7 Pelanggaran yang Jadi Fokus Operasi Patuh Candi 2025 Polda Jateng

Polda Jawa Tengah menggelar operasi Patuh Candi 2025, 14-27 Juli 2025. Ada tujuh pelanggaran yang menjadi fokus penindakan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
GELAR PASUKAN - Ditlantas Polda Jawa Tengah melakukan gelar pasukan dimulainya Operasi Patuh Candi 2025 di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (14/7/2025). Operasi selama 14 hari, tanggal 14-27 Juli 2025, itu menyasar tujuh pelanggaran. 

RIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah menggelar Operasi Patuh Candi 2025, 14-27 Juli 2025.

Operasi ini menyasar tujuh pelanggaran.

"Operasi ini melibatkan 2.480 personel, terdiri dari 240 personel Polda Jateng dan 2.240 personel dari seluruh jajaran Polres seluruh Jawa Tengah, seluruh personel kami gelar pasukan hari ini," jelas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pratama Adhyasastra selepas gelar pasukan, Senin (14/7/2025).

Menurut Kombes Pratama, tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran operasi meliputi pengendara sembari menggunakan handphone, pengendara di bawah umur, pengendara tanpa SIM, dan penggedara yang tidak memakai  helm sesuai standar keselamatan SNI.

Baca juga: Ini Jumlah Pelanggaran Terbanyak Dilakukan di Jateng selama Operasi Patuh Candi 2024

Kemudian, pengendara tidak memakai sabuk keselamatan, pengendara di bawah pengaruh miras, dan pelanggar marka serta rambu lalu lintas.

"Kami berharap, dari Operasi Patuh Candi ini dapat menekan seminimal mungkin angka pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas," katanya.

Pratama mengungkap, data pelanggaran lalu lintas semester 1 tahun 2025 tercatat ada sebanyak 284.064 pelanggaran.

Jumlah tersebut turun 25 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024, yang tercatat ada sebanyak 357.427 pelanggaran.

Begitupun soal tilang. Tahun ini, turun dibandingkan tahun sebelumnya. 

Pada semester 1 tahun 2025, surat penilangan yang dikeluarkan mencapai 94.226 lembar.

Sedangkan semester 1 tahun 2024, jumlah penilangan sebanyak 154.499 kasus.

Baca juga: Call Center 110 Polres Purbalingga Dicek Polda Jateng, Dipastikan Maksimal Layani Laporan Masyarakat

Sementara, untuk tindakan teguran, pada semester 1 tahun 2025 tercatat sebanyak 188.703 teguran. 

Adapun Semester 1 tahun 2024, ada sebanyak 202.908 teguran.

Meskipun angka pelanggar lalu lintas dan tindakan tilang turun, lanjut Pratama, operasi Patuh Candi 2025 tetap mengutamakan tilang atau tindakan represif dengan porsi sebesar 50 persen dibandingkan tindakan preemtif sebesar 25 persen, preventif 25 persen.

"Saya berpesan kepada anggota di lapangan untuk menghindari tindakan kontraproduktif yang merusak citra polri, lakukan pendekatan yang humanis kepada pelanggar lalu lintas," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved