Berita Brebes
Warung Aceh Bikin Resah Warga Brebes, Begini Kata IAI dan MHKI Soal Penjualan Bebas Obat Daftar G
Warga Brebes resah dan menuntut penutupan 'warung Aceh' yang menjual obat daftar G secara ilegal. Terkait hal ini, IAI dan MHKI angkat bicara.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Keberadaan 'warung Aceh' di Kabupaten Brebe, Jawa Tengah, meresahkan warga.
Mereka pun menuntut pemerintah menutup warung-warung Aceh yang ada.
Bukan lantaran alasan persaingan usaha namun hasil penelusuran mereka, warung Aceh diketahui menjual bebas obat daftar G yang disalahgunakan para remaja.
Obat daftar G adalah obat keras yang seharusnya dijual hanya menggunakan resep dokter.
Kerasahan warga ini pun telah disampaikan ke DPRD Brebes, Senin (7/7/2025).
Puluhan warga menggeruduk gedung dewan untuk meminta ketegasan menutup warung Aceh.
Baca juga: Marak Dijual Bebas Obat Daftar G di Brebes, Begini Respons Ikatan Apoteker Indonesia
Dalam pertemuan, mereka ditemui sejumlah perwakilan anggota DPRD Brebes, Kasat Narkoba Polres Brebes, dan Pasi Intel Kodim 0713 Brebes.
Para pemegang kebijakan tersebut diminta menandatangani surat kesepakatan bersama dalam memberantas peredran obat keras itu di Kabupaten Brebes.
Merespon hal itu, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (DPP-MHKI) angkat bicara.
Pengurus Pusat (PP) IAI dan DPP MHKI menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak ada tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.
Ketua Bidang Regulasi Hukum dan Perlindungan Anggota PP IAI, M Iqbal Yulianto menyebut, peredaran ilegal obat keras atau obat daftar G merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi kesehatan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Obat keras hanya boleh diperoleh melalui fasilitas resmi seperti apotek dan rumah sakit, dengan resep dokter, serta diserahkan oleh apoteker berwenang," ujarnya saat dikonfirmasi media, Sabtu (12/7/2025).
Iqbal yang juga Sekretaris Bidang Regulasi Obat, Makanan dan Sediaan Pangan DPP MHKI menyebut, pelaku penyalahgunaan obat keras dengan menjual secara ilegal bisa di jerat pidana.
Iqbal mengungkapkan, Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat memberikan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan obat tidak sesuai standar.
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian yang menegaskan bahwa hanya tenaga kefarmasian yang memiliki kewenangan dalam distribusi obat keras.
Teriakan Perempuan di Waduk Penjalin Brebes Gegerkan Pemancing, Terpeleset dan Terlilit Gulma |
![]() |
---|
Niat Belanja Ayam, Warga Wanatawang Brebes Tiba-tiba Ambruk di Pasar Jatibarang Brebes |
![]() |
---|
2 Pencuri Gagal Gasak Honda CRF di Banjarharjo Brebes, Tepergok Pemilik saat Utak-atik Kontak |
![]() |
---|
Kecelakaan Beruntun di Jalan Pantura Brebes Dipicu Perbaikan Jalan, Truk Muatan Mesin Pindah Jalur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kecelakaan Beruntun Libatkan 4 Kendaraan di Jalan Pantura Brebes, Sopir Truk Terjepit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.