Berita Jateng
Rumah dan Gudangnya Dilelang hingga Pindah Tangan, Mantan Anggota Dewan di Pati Gugat BRI
Warga Desa Raci, Kecamatan Batangan, Pati, Awi, menggugat Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tayu ke Pengadilan Negeri (PN) Pati
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Warga Desa Raci, Kecamatan Batangan, Pati, Awi, menggugat Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tayu ke Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Dia merasa dirugikan atas proses lelang rumah dan gudangnya.
Rumah dan gudang itu dilelang oleh BRI setelah Awi dianggap wanprestasi karena gagal membayar utangnya sebesar Rp 700 juta.
Perkara gugatan terhadap BRI itu dilayangkan pada April 2025 lalu.
Sidang terkait perkara ini telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Selasa (8/7/2025) lalu, dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak penggugat.
"Saya punya pinjaman di BRI sebesar Rp 700 juta dengan agunan rumah dan gudang yang saya miliki. Pertama utang Rp 500 juta dengan agunan rumah. Lalu saya butuh lagi, tambah (utang) Rp 200 juta dengan agunan gudang," ujar mantan anggota DPRD Pati ini.
Baca juga: Momen Wakil Bupati yang Juga Kiai Pesantren Wakhid Jumali Road Show ke Desa-desa di Banjarnegara
Menurut Awi, setelah BRI melakukan proses lelang, sertifikat aset yang dia agunkan tersebut sudah berganti nama pemenang lelang.
"Sertifikat sudah balik nama orang lain. Namun secara de facto itu rumah kami," kata dia.
Awi pun menggugat BRI KCP Tayu ke Pengadilan Negeri Pati pada April 2025 lalu.
Dia menyebut, gugatan itu dia layangkan karena dirinya merasa diperlakukan tidak adil.
Pihak BRI memberikan tanggapan terkait perkara ini.
Pejabat Pengganti Sementara (Pgs.) Pemimpin Kantor Cabang BRI Pati, Yuswandita Toesa Febrianto, menjelaskan duduk perkara hingga terjadinya proses lelang.
"Yang bersangkutan merupakan debitur dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai dengan yang telah diperjanjikan (wanprestasi)," kata dia pada TribunJateng.com, Kamis (10/7/2025).
Dalam upaya penyelamatan kredit, BRI memberikan keringanan berupa restrukturisasi, namun debitur kembali wanprestasi.
Yuswandita menambahkan, BRI telah melaksanakan proses lelang sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menegaskan, seluruh tahapan lelang dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat diakses oleh publik sesuai mekanisme yang ditetapkan.
"BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya," tandas dia. (mzk)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.