Berita Banyumas

Nekat Jualan di Lorong, 140 Pedagang di Pasar Wage Purwokerto Mulai Dapat Surat Peringatan

Sejumlah pedagang di Pasar Wage mulai mendapat surat peringatan lantaran nekat berjualan di lorong pasar. Mereka terancam kehilangan lapak.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
PENATAAN PASAR - Sejumlah pedagang menggelar dagangan di bawah spanduk larangan berjualan di lorong Pasar Wage Purwokerto, Kamis (10/7/2025). Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas memasang spanduk larangan berjualan sebagai bagian dari pentaan pasar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas mulai mengambil langkah konkret dalam penataan pedagang di Pasar Wage, Purwokerto

Satu di antaranya, memberikan surat peringatan (SP) kepada pedagang yang masih nekat berjualan di lorong pasar.

Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas, Gesang Tri Joko mengatakan, SP tersebut diberikan kepada pedagang yang sebetulnya memiliki lapak di bagian dalam pasar tetapi memilih berjualan di lorong.

"Sudah ada SP kepada pedagang yang punya lapak di dalam tapi malah jualan di lorong."

"Sebelumnya, juga sudah kami beri peringatan," kata Gesang kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (10/7/2025).

Baca juga: Pedagang Lorong Pasar Wage Menolak Direlokasi, Nenek Umiyati: Kapok Pindah ke Lantai 2, Panas & Sepi

Gesang menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari tahap pertama penataan pedagang dengan memulai validasi data.

Ada dua fokus utama dalam proses ini, yaitu mendata jumlah pedagang yang berjualan di lorong serta mengecek kondisi lapak-lapak yang kosong atau tidak ditempati.

"Berdasarkan data, ada sekitar 140 pedagang yang berjualan di lorong Pasar Wage, baik siang maupun malam hari," jelasnya.

Selain itu, pedagang yang tidak memiliki lapak namun tetap berjualan di lorong juga turut mendapat SP. 

Bila dalam waktu tujuh hari tidak ada perubahan maka lapak yang tidak digunakan sesuai peruntukan akan dicabut hak gunanya dan kembali menjadi aset Pemkab.

"SP sudah kami kirim sejak Senin (7/7/2025) dan akan berlaku selama tujuh hari ke depan."

"Bila tidak ada perubahan maka (penggunaan kios) kami cabut," katanya.

Ia mengatakan, dalam aturan, sebenarnya lapak yang dibiarkan kosong dalam waktu 30 hari otomatis kembali ke aset pemda.

Baca juga: 30 UMKM di Banyumas Dapat Bantuan Modal Rp150 Juta Berbentuk Produk Pangan Siap Jual dari Bulog

Gesang menekankan, lorong pasar bukan diperuntukkan berjualan melainkan untuk area sirkulasi pengunjung dan parkir. 

Ia mencontohkan, Pasar Manis yang kini telah berstatus Pasar SNI (Standar Nasional Indonesia).

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved