Kasus Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip

Jaksa Dalami Pungutan Rp 80 Juta, Saksi Sebut Biaya Ujian PPDS Cuma Rp15,5 Juta

Pungutan BOP dilakukan oleh para terdakwa kepada para mahasiswa PPDS Anestesi Undip sebesar Rp 80 juta perorang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
tribun jateng/Iwan Arifianto.
SAKSI BERI KESAKSIAN- Suasana persidangan dalam sidang kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Aulia Risma Lestari di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (9/7/2025). 

Berkaitan dengan honor pengawas atau penguji serta biaya akomodasinya, Ratih mengaku sepenuhnya ditanggung oleh KATI.

Untuk membayar kebutuhan itu, sumber dana diperoleh dari biaya ujian peserta.

Ratih menambahkan,  pembayaran dari PPDS Anestesi Undip disetorkan secara kolektif dari rekening terdakwa Sri Maryani.

"Iya setahu saya sejak menjadi bendahara KATI, Prodi PPDS Anestesia Undip selalu membayar ujian para mahasiswanya secara kolektif dari rekening Bu Maryani ke kolegium," jelasnya.

Satu terdakwa lainnya Zara Yupita Azra yang merupakan senior korban tidak terlalu berperan dalam keterangan saksi kali ini lantaran dirinya didakwa dalam pidana berbeda yakni terkait dugaan perundungan atau ancaman dengan kekerasan sesuai pasal 335 ayat 1 KUHP. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved