Minggu, 7 Juni 2026

Berita Jateng

Eks Stasiun Kudus Bakal Disulap Jadi Pusat Kuliner

Rencana Pemkab Kudus untuk memanfaatkan eks Stasiun Kudus yang berlokasi di Desa Wergu Wetan, Kecamatan Kota Kudus mulai menemui titik terang

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: khoirul muzaki
Rifqi Gozali/Tribun Jateng
EKS STASIUN KUDUS - Sejumlah pengendara melintas di Jalan Agus Salim Kudus tepatnya di depan bangunan eks Stasiun Kudus di Desa Wergu Wetan, Kecamatan Kota Kudus, Kamis (10/7/2025). Pemerintah Kabupaten Kudus berencana memanfaatkan bangunan mangkrak tersebut sebagai pusat kuliner. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Rencana Pemerintah Kabupaten Kudus untuk memanfaatkan eks Stasiun Kudus yang berlokasi di Desa Wergu Wetan, Kecamatan Kota Kudus mulai menemui titik terang. Dalam hal ini pemerintah kabupaten sudah negosiasi dengan PT KAI sebagai pemilik aset tersebut.

“Sudah ada pembicaraan dengan PT KAI. Dan sudah ada angka dan dapat diskon 60 persen,” kata Bupati Kudus Sam’ani Intakoris.

Menurut Sam’ani, biaya sewa dalam lima tahun mencapai sekitar Rp 1,6 miliar. Angka tersebut sudah termasuk potongan 60 persen. Hanya saja pihaknya belum bisa menata karena memang secara legalitas pihaknya masih menunggu surat resmi dari PT KAI.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Djati Solechah mengatakan, pihaknya telah negosiasi dengan PT KAI melalui Daop IV. Memang secara legal pemerintah kabupaten belum menerima surat resmi terkait pengelolaan eks Stasiun Kudus. Hanya saja pihaknya sudah mendapatkan kisi-kisi perkiraan biaya sewa.

“Surat resminya belum kami terima. Hanya saja kami diberi draf kisi-kisi perhitungan dari proses negosiasi melalui Daop IV, karena kewenangan memberikan diskon lebih 30 persen (PT KAI) pusat. Surat kami dibawa dibawa Daop ke pusat,” kata Djati.

Baca juga: Meski Sulit, Masih Ada Harapan Blora Dilintasi Bus Trans Jateng

Setelah ini, kata Djati, pihaknya perlu mengajukan permohonan izin kepada Balai Penilaian Pemanfaatan Bangunan Cagar Budaya (BCB) yang ada di Yogyakarta. Sembari itu, pihaknya menyiapkan administrasi perjanjian sewanya dengan PT KAI maupun dengan calon investor.

Sebab, kata Djati, nanti mekanisme pemanfaatan eks Stasiun Kudus setelah selesai proses negosiasi dengan PT KAI, pihaknya akan menawarkan kepada investor. Jadi nanti investorlah yang membayar sewa ke pemerintah kabupaten.

Selain itu investor yang bertanggung jawab dalam memenuhi segenap fasilitas eks Stasiun Kudus ketika memanfaatkannya.

Diketahui Pemerintah Kabupaten Kudus memiliki niat untuk menggunakan bekas bangunan Stasiun Kudus sebagai pusat  kuliner.

Bangunan seluas 1.830 meter persegi tersebut setelah kembali dimanfaatkan diharapkan bisa menjadi salah satu pendongkrak ekonomi di Kota Kretek.

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved