Berita Jateng

Respon Bupati Karanganyar Anak Buahnya Terseret Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung

Bupati Karanganyar, Rober Christanto angkat bicara mengenai seorang ASN yang terseret kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah

Penulis: Agus Iswadi | Editor: khoirul muzaki
Agus Iswadi/Tribun Jateng
SEORANG ASN DITETAPKAN TERSANGKA DUGAAN KORUPSI. Kejari Karanganyar menetapkan ST sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah pada Senin (7/7/2025). 

TRIBUNBANUMAS.COM, KARANGANYAR - Bupati Karanganyar, Rober Christanto angkat bicara mengenai seorang ASN yang terseret kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Rober Christanto menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada penegak hukum.

"Proses hukum biar berjalan. Hormati proses hukum yang berlaku," katanya kepada wartawan usai menghadiri paripurna di DPRD Karanganyar pada Selasa (8/7/2025).

Pihaknya akan menindaklanjuti apabila sudah menerima surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

"Ya nanti kita tindaklanjuti," terangnya.

Baca juga: Harusnya Sudah Masuk Kemarau Kenapa Masih Hujan Terus? Ternyata Ini Pemicunya Menurut BMKG

Seperti diketahui, Kejari Karanganyar telah melakukan penahanan terhadap ST pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah pada Senin (7/7/2025) malam.

ST yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Karanganyar lebih dari 11 jam.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan indikasi perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu penyidik menaikkan status yang bersangkutan dari semula saksi menjadi tersangka.

"Kita menemukan ada indikasi perbuatan-perbuatan melawan hukum sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Hartanto.

Dalam perkara tersebut, Soenarto menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada 2020 lalu. ST kini ditahan di Rutan Polres Karanganyar selama 20 hari kedepan. (Ais).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved