Berita Banyumas
Jangan Coba-coba! KAI Daop 5 Ancam Pidana 15 Tahun Penjara bagi Pelempar Batu ke Kereta
KAI Daop 5 Purwokerto tegaskan pelemparan batu ke kereta adalah pidana serius. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai KUHP Pasal 194
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Aksi iseng melempar batu ke kereta api yang sedang melintas di wilayah Daop 5 Purwokerto ternyata bukan lagi kenakalan biasa, melainkan sebuah tindak pidana serius.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan, pelaku perbuatan berbahaya ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukum yang sangat berat ini diatur dalam KUHP Pasal 194 ayat 1, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh mesin di jalan kereta api, dapat diancam dengan pidana tersebut.
Baca juga: KAI Daop 5 Gandeng Komunitas Edan Sepur Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang keras perusakan sarana dan prasarana kereta api.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi dan akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak tegas para pelaku.
Peringatan keras ini dikeluarkan menyusul masih terjadinya insiden pelemparan batu di sejumlah titik rawan.
"Sepanjang tahun 2025, kami mencatat sedikitnya lima kejadian gangguan. Terbaru menimpa KA Serayu pada 28 Juni lalu di petak jalan Kutowinangun - Jeruklegi," ungkap Krisbiyantoro, Selasa (8/7/2025).
Beberapa jalur lain yang kerap menjadi lokasi pelemparan antara lain petak Kretek–Bumiayu, Kebasen–Randegan, dan Kroya–Kemranjen.
Insiden ini tidak hanya merusak kaca dan badan kereta, tetapi juga sangat membahayakan nyawa penumpang dan awak kereta api.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan tersebut. Jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel, segera laporkan ke petugas atau saluran resmi KAI," tegasnya.
KAI Daop 5 terus menggencarkan sosialisasi ke masyarakat dan sekolah-sekolah di sekitar jalur rel untuk menumbuhkan kesadaran akan bahaya pelemparan batu.
Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama.
Lagu Di Tepinya Sungai Serayu Masih Diputar di Stasiun Daop 5 Purwokerto, Kena Royalti? |
![]() |
---|
Warga di Bantaran Sungai Banyumas Diminta Waspada Bencana, Hujan Lebat Masih Berpotensi Terjadi |
![]() |
---|
Sembilan Tahun Pacaran Akhirnya Kandas, Warga Kembaran Banyumas Siap Gugat Mantan Pacar Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Harga Beras dan Minyak Goreng Premium di Banyumas Masih Tinggi, Telur Ayam dan Tepung Relatif Stabil |
![]() |
---|
Motor Honda Jadi Primadona Tempat Rental di Purwokerto: Disukai Wisatawan, Stylish dan Irit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.