Berita Jateng

BKN Sebut Ada Maladministrasi Pengangkatan Pensiunan PNS Jadi Direktur RSUD Pati, Sudewo Membantah

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Riyoso, menegaskan bahwa Rini telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan peraturan UU

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
Mazka Hauzan
KLARIFIKASI DUGAAN MALADMINISTRASI - Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Riyoso, memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Jumat (4/7/2025) sore. Dia mengklarifikasi tudingan maladministrasi dalam pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo. Menurutnya, pengangkatan Rini sebagai direktur sah dan tidak melanggar peraturan apa pun. 


Kedua, pada 17 April 2025 BKN kembali bersurat kepada Bupati Pati dengan Nomor 6276/B-AK.02.02/SD/K/2025 perihal Tindak Lanjut atas Penjelasan Pengangkatan Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati. 


Karena tak kunjung mendapatkan jawaban atas surat-surat tersebut, BKN kembali melayangkan surat pada 19 Mei 2025.


Surat bernomor 7099/B-AK.02.02/SD/K/2025 tersebut mencantumkan perihal pengawasan dan pengendalian pengangkatan Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati.


Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN 
Zudan Arif Fakrulloh tersebut, Bupati Pati diultimatum untuk segera memberikan penjelasan dalam kurun tujuh hari setelah surat diterima.


"Apabila instansi tidak menindaklanjuti sampai dengan batas waktu dimaksud, maka kami akan melakukan pemblokiran/penangguhan layanan kepegawaian di Kabupaten Pati sampai dengan permasalahan dimaksud terselesaikan," begitu bunyi poin terakhir surat tersebut. (mzk)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved