Berita Jateng
BKN Sebut Ada Maladministrasi Pengangkatan Pensiunan PNS Jadi Direktur RSUD Pati, Sudewo Membantah
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Riyoso, menegaskan bahwa Rini telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan peraturan UU
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Pemerintah Kabupaten Pati membantah ada maladministrasi dalam pengangkatan dr Rini Susilowati sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Riyoso, menegaskan bahwa Rini telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
Dia menyebut, Rini diangkat sebagai Direktur RSUD RAA Soewondo Pati dalam kapasitasnya sebagai profesional di bidang manajemen rumah sakit.
Adapun terkait permintaan klarifikasi dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN), menurutnya hal tersebut merupakan hal biasa dalam dinamika ketatanegaraan.
“Terkait pemberitaan yang menyoal pengangkatan Direktur RSUD, Ibu dr Rini, kami sampaikan bahwa beliau itu dari (tenaga) profesional. Sesuai Pasal 186 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2023 dan Pasal 827 ayat 1 PP nomor 28 tahun 2024, memang diamanatkan (bahwa pimpinan rumah sakit bisa ditunjuk-red) dari profesional,” kata dia dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Jumat (4/7/2025) sore.
Riyoso menambahkan, UU dan PP tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (Perbup) yang telah disinkronisasikan dan diharmonisasikan dengan Kemenkumham maupun Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
“Sehingga kalau ditanya apakah pengangkatan Bu Rini sebagai direktur itu sah? Jawabannya sah. Kalau ada permintaan klarifikasi dari BKN, itu biasa. Kita kerja kalau ada sesuatu dimintai klarifikasi. Sudah kami jelaskan semua dan tidak ada persoalan,” tegas dia.
Riyoso berharap masyarakat bisa menyikapi kebijakan Bupati Pati Sudewo ini secara positif. Menurutnya, dalam mengambil setiap tindakan dan kebijakan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, Sudewo tidak mungkin tidak berlandaskan pada undang-undang.
Diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencium indikasi maladministrasi dalam pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Kabupaten Pati.
Bupati Pati Sudewo diduga melanggar aturan kepegawaian tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama karena mengangkat Rini yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Baca juga: Unnes Semarang Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Magister Informatika, Ditutup 8 Agustus 2025
Rini diketahui merupakan pensiunan ASN.
Berdasarkan penelusuran BKN pada database SIASN, tidak ditemukan NIP atas nama Rini Susilowati sebagai Pegawai Negeri Sipil yang aktif, melainkan ditemukan bahwa Rini merupakan Pensiunan PNS.
BKN bahkan diketahui sampai tiga kali mengirimkan surat kepada Bupati Pati untuk meminta klarifikasi terkait hal ini.
Pertama, pada 10 Maret 2025 BKN bersurat kepada Bupati Pati dengan Nomor 2753/B-AK.02.02/SD/F/2025 perihal Permohonan Klarifikasi atas Dugaan Pelanggaran dalam Pengangkatan Direktur UPT RSUD RAA Soewondo di Kabupaten Pati.
Pada surat tersebut, BKN menyatakan bahwa pengangkatan Rini Susilowati ke dalam jabatan Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.