Berita Banyumas

Bupati Banyumas Tegaskan Sekolah-Madrasah Negeri Dilarang Pungli Berkedok Apapun!

Bupati Banyumas Sadewo tegaskan sekolah negeri tidak boleh wajibkan beli seragam baru. Siswa bisa pakai seragam bekas kakaknya.

PEMKAB BANYUMAS
SEKOLAH DILARANG PUNGLI: Bupati Banyumas Sadewo tegaskan sekolah negeri tidak boleh wajibkan beli seragam baru. Siswa bisa pakai seragam bekas kakaknya. Aduan pungli seragam di MAN sudah diteruskan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Menanggapi keresahan para orang tua murid menjelang tahun ajaran baru, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan bahwa tidak ada sekolah negeri di wilayahnya yang mewajibkan siswanya untuk membeli seragam baru.

Pernyataan tegas ini ia sampaikan setelah menerima sejumlah laporan dari masyarakat, termasuk dugaan pungutan berkedok pembelian seragam maupun pungutan lainnya di sebuah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan MTsN di Banyumas.

"Ada yang bilang harus membeli seragam, padahal tidak diperkenankan ada tarikan (pungutan). Bisa saja seragam dari kakaknya yang sudah lulus dipakai adiknya," ujar Sadewo kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Dituding Lakukan Pungli, Kepala MAN 3 Banyumas Buka Suara: Sudah Dikomunikasikan ke Komite

Bupati Sadewo menekankan bahwa pembelian seragam tidak boleh bersifat wajib dan sama sekali tidak boleh menjadi syarat mutlak bagi seorang anak untuk diterima di sekolah atau untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar.

"Sampai saat ini tidak ada sekolah negeri di Banyumas yang mewajibkan seragam baru," katanya, seraya menyebut aduan spesifik dari MAN telah ia teruskan ke pihak berwenang di tingkat provinsi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmennya yang lebih luas untuk memberantas segala bentuk pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan.

Ia mengaku telah mengeluarkan surat edaran larangan kepada seluruh kepala dinas terkait hal ini.

Bupati pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan ada sekolah yang masih memberlakukan praktik pungutan, baik untuk seragam, uang bangunan, atau biaya lainnya yang tidak berdasar.

"Laporkan saja, karena saya sudah perintahkan tidak boleh ada tarikan-tarikan," tutupnya.

Kalau yang melakukan penarikan sekolah negeri SD-SMP bisa ke Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas

Jenjang SMA sederajat bisa diadukan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jateng. 

Sedangkan untuk MIN, MTsN dan MAN bisa ke Kemenag Provinsi Jateng.

Kepala MAN 3 Banyumas Buka Suara

Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Banyumas, Solikhin akhirnya buka suara menanggapi aduan wali murid terkait dugaan pungutan liar (pungli) berkedok daftar ulang yang nominalnya mencapai Rp885.000.

Dalam keterangannya, ia mengklaim pungutan tersebut bersifat bantuan sukarela yang telah dikomunikasikan dengan Komite, sebuah pernyataan yang bertolak belakang dengan keluhan orang tua.

Dihubungi melalui pesan singkat pada Selasa (1/7/2025), Kepala MAN 3 Banyumas itu memberikan klarifikasi atas dua poin yang paling disorot: biaya pemeliharaan komputer dan iuran kurban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved