Berita Banyumas

Usulkan Bantuan Bedah Rumah di Banyumas? Tak Bisa Pribadi, Dinperkim Banyumas Jelaskan Syaratnya

Warga Banyumas bertanya cara mengusulkan bantuan bedah rumah (RTLH). Dinperkim jelaskan syarat dan prosedur lengkapnya, yang ternyata harus lewat desa

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
AI/ DALL-E
RTLH BANYUMAS: Warga Banyumas bertanya cara mengusulkan bantuan bedah rumah (RTLH). Dinperkim jelaskan syarat dan prosedur lengkapnya, yang ternyata harus lewat desa. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Melihat ada tetangga atau saudara yang rumahnya tak layak huni, seperti berdinding anyaman bambu dan masih beralas tanah, tentu membuat hati tergerak untuk membantu.

Namun, banyak yang bingung, bagaimana caranya agar mereka bisa mendapatkan program bantuan bedah rumah dari pemerintah?

Pertanyaan inilah yang diajukan seorang warga Banyumas pada Rabu (2/7/2025).

Baca juga: 16 RTLH di Slinga Purbalingga Segera Diperbaiki, Gotong-Royong dari Dana Desa Hingga Provinsi

Jawaban dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) pun memberikan panduan yang sangat lengkap dan jelas, yang wajib diketahui oleh semua warga.

Menjawab pertanyaan warga, Dinperkim langsung menjelaskan hal yang paling mendasar.

Ternyata, pengajuan bantuan bedah rumah atau perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tidak bisa dilakukan oleh perorangan atau pribadi secara langsung ke dinas.

"Proposal permohonan perbaikan RTLH atau Bedah Rumah diajukan oleh Kepala Desa/Lurah," tulis Dinperkim dalam penjelasan resminya.

Artinya, jika Anda melihat ada rumah yang perlu dibantu, langkah pertama dan paling penting adalah menghubungi atau melapor ke pemerintah desa/kelurahan setempat.

Nanti, pihak desalah yang akan menyusun proposal dan mengajukannya ke Bupati atau Dinperkim.

Siapa Saja yang Berhak Dapat Bantuan?

Tentu tidak semua orang bisa mendapat bantuan ini.

Dinperkim menjelaskan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, baik syarat orangnya maupun kondisi rumahnya.

Syarat Calon Penerima:

  1. Termasuk keluarga miskin yang terdata di data pemerintah (DTKS).
  2. Belum pernah mendapat bantuan bedah rumah sebelumnya.
  3. Punya KTP atau KK Kabupaten Banyumas.
  4. Rumah berdiri di atas tanah milik sendiri (dibuktikan dengan sertifikat, girik, atau surat keterangan dari desa).

Kriteria Rumah yang Bisa Dibantu:

  1. Atap atau dindingnya rusak dan bisa membahayakan.
  2. Atap atau dinding terbuat dari bahan yang mudah lapuk (seperti anyaman bambu).
  3. Lantainya masih terbuat dari tanah.
  4. Tidak memiliki kamar mandi, tempat cuci, dan kakus (MCK).
  5. Ukuran rumah terlalu sempit (kurang dari 9 meter persegi per orang).

Setelah proposal diajukan oleh pihak desa, bukan berarti bantuan langsung cair.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved