Berita Banyumas

Viral Pungutan di MAN Banyumas, Bro Ron Ingatkan Ortu: Kalian Berhak Menolak!

Politisi PSI Bro Ron menyoroti kasus pungli di MAN Banyumas. Ia menegaskan keputusan komite sekolah tidak mengikat dan ajak ortu melapor.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
INSTAGRAM/ brorondm
SOROTI PUNGLI: Tangkapan layar Instagram brorondm yang merepost ulang unggahan Tribun Banyumas soal dugaan pungli di sebuah MAN Banyumas, Selasa 1 Juli 2025. Ia menegaskan keputusan komite sekolah tidak mengikat dan ajak ortu melapor jika ada intimidasi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok daftar ulang di sebuah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Banyumas kini mendapat sorotan nasional.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald "Bro Ron" Sinaga, turut angkat bicara dan menegaskan bahwa keputusan komite sekolah terkait sumbangan tidak bersifat mengikat bagi seluruh wali murid.

Sorotan ini bermula saat Bro Ron mengunggah ulang berita dari Tribun Banyumas mengenai keluhan wali murid di MAN tersebut pada Senin (30/6/2025).

Baca juga: Madrasah Negeri Dilarang Pungut Biaya!, Rachmat Imanda Sorot Dugaan Pungli MAN Banyumas

"Sudah saya bilang berkali-kali, emang kacauuuuuuu," tulisnya dalam keterangan unggahan tersebut.

Sehari kemudian, pada Selasa (1/7/2025) hari ini, Bro Ron membuat konten video khusus untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak mereka. 

Ia menegaskan bahwa sumbangan yang dipaksakan adalah pungli dan melanggar aturan.

"Apapun itu keputusan komite, walaupun sudah disepakati mayoritas, setiap wali siswa berhak menolak. Keputusan tersebut tidak mengikat," tegas Bro Ron dalam videonya.

"Kalau dipaksakan, itu melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Komite hanya boleh memutuskan sumbangan, pungutan itu dilarang."

Ia pun mengajak para orang tua untuk tidak takut.

Jika ada siswa yang diintimidasi, dilarang ujian, atau ditahan ijazahnya karena menolak membayar, ia meminta mereka untuk melapor ke timnya.

"Lapor sama saya, lapor sama Tim Broron. Kita gas sekolahnya. Hak kalian sudah diberikan oleh negara, sekolah negeri gratis," serunya.

Kasus yang memicu reaksi keras ini adalah aduan sejumlah wali murid di sebuah MAN di Banyumas.

Mereka diwajibkan membayar biaya daftar ulang hingga Rp885.000 melalui surat edaran resmi sekolah.

Pungutan tersebut bahkan mencakup komponen iuran kurban yang seharusnya bersifat sukarela.

Para orang tua telah mengadukan masalah ini ke Gubernur Jawa Tengah, dengan argumen bahwa MAN sebagai sekolah negeri tidak seharusnya melakukan pungutan.

Namun, laporan yang telah diteruskan ke Kantor Kemenag Banyumas tersebut hingga kini belum mendapat respons publik.

Intervensi dari tokoh seperti Bro Ron diharapkan dapat mendorong penyelesaian masalah ini lebih cepat.

Dewan Soroti Dugaan Pungli

Anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Rachmat Imanda, menyatakan tidak akan tinggal diam terkait dugaan pungutan liar (pungli) berkedok daftar ulang di sebuah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Banyumas

Politisi Fraksi Gerindra ini bahkan akan memanggil Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) jika aduan wali murid yang resah tidak segera ditindaklanjuti.

Keresahan ini bermula dari laporan rinci seorang wali murid yang diwajibkan membayar biaya daftar ulang hingga Rp885.000, lengkap dengan bukti surat edaran dari pihak sekolah.

Menurut Imanda, pungutan tersebut secara aturan tidak dapat dibenarkan. 

"Aturannya tegas. Berdasarkan pernyataan resmi Direktur KSKK Madrasah Kemenag RI, seluruh madrasah negeri (MIN, MTsN, MAN) dilarang melakukan pungutan kepada siswa karena sudah dibiayai negara melalui DIPA dan dana BOS," tegasnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (1/7/2025).

Ia juga menyoroti kejanggalan adanya komponen iuran kurban yang bersifat wajib dalam rincian biaya tersebut. 

"Ibadah kurban seharusnya didasari keikhlasan, bukan menjadi tagihan wajib. Ini mencederai nilai ibadah itu sendiri," tambahnya.

Melihat laporan yang mandek tanpa respons dari pihak berwenang, Imanda yang juga merupakan anggota Komisi 4 DPRD Banyumas (bidang Pendidikan dan Kesra) memastikan akan mengambil langkah konkret.

"Hari ini juga, saya akan menghubungi langsung Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas untuk meminta klarifikasi. Jika tidak ada respons cepat, kami di Komisi 4 akan melayangkan panggilan resmi untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP)," ancamnya.

Di akhir pernyataannya, ia memberikan jaminan perlindungan bagi para pelapor. 

"Saya jamin tidak akan ada intimidasi kepada siswa atau wali murid yang sudah berani melapor. Pendidikan berkualitas untuk anak-anak kita adalah hak, bukan kemewahan. Mari kita kawal bersama sampai tuntas," tutupnya.

Aduan Wali Murid

Sebelumnya diberitakan, berbekal surat edaran resmi yang ditandatangani kepala sekolah, sebuah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Banyumas mewajibkan para siswanya membayar biaya daftar ulang hingga Rp885.000.

Merasa ada yang janggal, sejumlah wali murid pun melayangkan aduan resmi ke Gubernur Jawa Tengah, menduga adanya praktik pungutan liar (pungli).

Aduan rinci yang masuk pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyertakan bukti Surat Pemberitahuan Nomor 468/Ma.11.06/PP.00.6/06/2025.

Dalam surat itu, dirincikan biaya daftar ulang sebesar Rp785.000 untuk siswa yang naik ke kelas XI dan Rp885.000 untuk siswa yang naik ke kelas XII.

Biaya tersebut dialokasikan untuk berbagai pos, mulai dari dana kesiswaan, pemeliharaan komputer, hingga yang paling disorot: iuran untuk kurban.

Para orang tua yang melapor menilai pungutan ini tidak dapat dibenarkan karena beberapa alasan.

Pertama, sebagai sekolah negeri di bawah Kementerian Agama (Kemenag), MAN seharusnya dibiayai oleh negara dan tidak melakukan pungutan wajib.

Kedua, mereka mempertanyakan iuran kurban yang seharusnya bersifat sukarela namun justru menjadi tagihan wajib.

"Kami juga tidak pernah diajak rapat atau musyawarah bersama Komite Madrasah untuk membahas pungutan ini. Tidak ada penjelasan dasar hukumnya," tulis pelapor dalam aduannya.

Menurut mereka, kondisi ini sangat memberatkan, terutama bagi siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi pas-pasan.

Karena merasa ada yang tidak beres, para wali murid ini memohon agar Gubernur menugaskan tim untuk melakukan investigasi langsung ke madrasah tersebut.

Mereka juga meminta jaminan tidak akan ada tekanan atau intimidasi kepada siswa maupun orang tua yang telah berani bersuara.

Informasi terakhir menyebutkan laporan ini telah diterima dan diteruskan ke Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons maupun tindak lanjut yang diumumkan secara publik, membuat para wali murid masih menunggu dalam ketidakpastian.

Madrasah Negeri Dilarang Memungut

Bolehkah madrasah meminta sumbangan kepada wali murid?

Jawabannya tergantung pada status sekolah tersebut.

Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan bahwa seluruh Madrasah Negeri (MIN, MTsN, dan MAN) dilarang keras melakukan pungutan, sementara madrasah swasta diperbolehkan dengan syarat tertentu.

Penegasan ini menjadi panduan penting bagi orang tua di setiap tahun ajaran baru.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Isom Yusqi, menjelaskan dasar hukum dari aturan ini.

Menurut Isom, madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak boleh memungut biaya dari siswa atau orang tua dalam bentuk apapun.

"Seluruh madrasah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua atau wali siswa," tegasnya dalam rilis resmi Kemenag tertanggal 17 Juli 2023 yang dikutip ulang Tribun Banyumas pada Selasa, 1 Juli 2025.

Alasannya, seluruh madrasah negeri telah dibiayai penuh oleh negara melalui anggaran DIPA dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Berbeda dengan sekolah negeri, madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) diperbolehkan menerima dukungan finansial dari orang tua.

Namun, hal ini harus melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020.

"Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan," terang Isom.

Kuncinya adalah "sumbangan", bukan "pungutan".

Sumbangan bersifat sukarela dan besarannya merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama.

Jika nominalnya ditentukan secara sepihak, diwajibkan, dan disertai tenggat waktu, maka hal tersebut sudah masuk kategori pungutan yang tidak dibenarkan.

Kemenag mengingatkan bahwa peningkatan mutu pendidikan adalah tanggung jawab bersama, namun pelaksanaannya harus tetap akuntabel dan tidak membebani orang tua secara tidak wajar, terutama di lingkungan sekolah negeri.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved