Berita Banyumas

Tarif Parkir Resmi Banyumas Rp1.000 untuk Motor, Mobil Rp 2.000

Dishub Banyumas menindak puluhan juru parkir liar yang mematok tarif tinggi dan tak setor retribusi. Warga diimbau bayar sesuai Perda dan lapor pungli

TRIBUNNEWS
JUKIR LIAR: Dishub Banyumas menindak puluhan juru parkir liar yang mematok tarif tinggi dan tak setor retribusi. Warga diimbau bayar sesuai Perda dan lapor pungli 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Praktik pungutan liar (pungli) di kantong-kantong parkir tepi jalan umum wilayah Banyumas memicu reaksi tegas dari pemerintah daerah.

Menanggapi keluhan masyarakat mengenai tarif parkir yang mencekik, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas melancarkan operasi penertiban yang menyasar para juru parkir ilegal.

Tindakan keras ini diambil setelah terungkap banyak juru parkir yang beroperasi tanpa menyetorkan retribusi wajib ke kas daerah.

Baca juga: Warga Ajibarang Keluhkan Ulah Tukang Parkir Kurang Ajar, "Teka Ora Ngurusi, Lunga Narik 2 Ewu"

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Dishub Banyumas, Tomi Luqman Hakim, pada Jumat (20/6/2025), mengonfirmasi bahwa puluhan orang telah diamankan untuk pembinaan intensif.

"Pelanggaran mereka kami anggap cukup fatal. Mereka menarik uang dari masyarakat di fasilitas jalan publik, tetapi pendapatan itu tidak masuk ke pemerintah. Sudah diperingatkan aturannya, tapi tetap membandel," ujar Tomi.

Dalam beberapa hari terakhir, petugas Dishub telah menegur ratusan juru parkir di lapangan.

Namun, mereka yang dibawa langsung ke kantor adalah yang melakukan pelanggaran berat, seperti tidak mengenakan rompi resmi, mematok tarif semaunya, dan terutama, gagal menyetor retribusi.

Uniknya, di balik penindakan ini terungkap sebuah kesalahpahaman yang meluas.

Banyak juru parkir yang terjaring mengaku tidak mengetahui kewajiban mereka untuk menyetor ke Dishub.

"Pengakuan mereka, setoran selama ini diberikan ke kas lingkungan atau RT setempat. Kami sampai harus mendatangi pengurus RT untuk meluruskan ini. Silakan jika ingin ada untuk kas lingkungan, tapi kewajiban utama ke pemerintah harus dipenuhi sesuai aturan," jelas Tomi.

Dishub menegaskan, tarif parkir resmi di seluruh Banyumas masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, yakni Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.

Meskipun demikian, Tomi mengakui bahwa tarif tersebut terasa kurang relevan untuk lokasi dengan durasi parkir lama, seperti Alun-alun, Menara Teratai, atau kawasan kafe.

"Kami sedang mengkaji penyesuaian tarif untuk titik-titik khusus tersebut karena durasi parkirnya bisa berjam-jam. Namun, selama kajian belum selesai, tarif Perda tetap berlaku mutlak di semua lokasi," tambahnya.

Dishub Banyumas mengimbau masyarakat untuk menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik ini.

Warga diminta untuk tidak membayar lebih dari tarif resmi dan tidak ragu melaporkan jika menemukan juru parkir yang menarik tarif di luar ketentuan atau tidak memberikan karcis.

"Jika ada warga yang merasa dirugikan, segera laporkan ke kami. Setiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti," tutupnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved