Berita Nasional

Pribumi Kebagian Apa, Pulau Panjang Sumbawa Dijual di Situs Online Luar Negeri

Sebuah kabar mengejutkan, Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), berstatus dijual di situs online luar negeri

Editor: khoirul muzaki
BKSDA NTB
Sebuah kabar mengejutkan, Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), berstatus dijual di situs online luar negeri yakni Private Islands Online.  

TRIBUNBANYUMAS.COM, Sebuah kabar mengejutkan, Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), berstatus dijual di situs online luar negeri yakni Private Islands Online. 

Hanya saja tak tercantum harga jual pulau yang terkenal dengan keindahan alam dan biodiversitasnya ini.

Parahnya, di situs itu tercantum keterangan bahwa Pulau Panjang merupakan pulau pribadi. 

Hal ini direspon oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis. 

Ia menegaskan penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh dikuasai seluruhnya oleh perorangan atau secara privat. 

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 (Permen ATR/BPN No.17/2016) tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Di dalam beleid itu menerangkan,  penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70 persen dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota dan/atau rencana zonasi pulau kecil tersebut.

Adapun sisanya,  paling sedikit 30 persen luas pulau kecil yang ada dikuasai langsung oleh negara dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik atau kepentingan masyarakat. 

Ketentuan ini juga selaras dengan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya (Permen KP No.10/2024). 

Baca juga: 48 Cabor di Blora Bikin Petisi, Sepakat Tolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

"Kalau soal pemanfaatan pulau sudah diatur di peraturan di atas. Kalau masalah apakah ada Hak atas tanah atau tidak di atas tanahnya atau pulaunya bisa dicek di pemerintah kabupaten masing-masing atau di peta bumi.atrbpn.go.id (jenis hak tanpa disebutkan pemilik)," jelas Harison kepada Kompas.com pada Jumat (20/6/2025). 

Domain kementerian ATR/BPN, kata dia,  adalah administrasi pertanahan yang sudah diatur dalam aturan di atas. 

Adapun yang lebih pas berkomentar soal isu penjualan pulaun ini, kata dia,  adalah pemerintah daerah setempat sebagai penguasa wilayah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pulau Panjang di Sumbawa Dijual Online, Begini Respons Kementerian ATR/BPN", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/properti/read/2025/06/20/102339021/pulau-panjang-di-sumbawa-dijual-online-begini-respons-kementerian-atr?source=headline.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved