Berita Jateng

Komunitas Truk dan Relawan Bertemu, Kasus Pengrusakan Ambulans di Karanganyar Berakhir Damai

Dari pihak komunitas ambulance maupun komunitas sopir truk telah duduk bersama dan mufakat agar masalah ini tidak dibawa ke ranah hukum.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: khoirul muzaki
istimewa
PERMINTAAN MAAF INSIDEN PENGRUSAKAN AMBULANCE. Mediasi antara komunitas ambulance dan sopir truk muatan atas insiden saat aksi damai terkait kebijakan Zero ODOL di Polres Karanganyar, Kamis (19/6/2025) malam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Dua oknum berinisial SC dan T warga Desa Malanggaten Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar menyampaikan permintaan maaf atas insiden pengrusakan ambulance saat aksi damai terkait kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) di Jalan Ring Road Solo-Karanganyar.

Kedua belah pihak baik dari komunitas relawan dan komunitas sopir truk muatan telah duduk bersama dengan didampingi Kasatbinmas Polres Karanganyar, AKP Hasto Broto dan serta jajaran di Ruang Yanmin Satintelkam Polres Karanganyar pasca insiden tersebut pada Kamis (19/6/2025) malam.

Dari pihak komunitas ambulance maupun komunitas sopir truk telah duduk bersama dan mufakat agar masalah ini tidak dibawa ke ranah hukum.

Kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur damai untuk menjaga kondusifitas.

Ketua pengurus Forum Ambulance Sukoharjo Bersatu (FAST), Wirawan menyampaikan, meminta pertanggung jawaban mengingat pemilik ambulance Thoriqul Jannah adalah bagian dari FAST. Akibat insiden tersebut kerugian yang dialami ambulance berupa spion bagian kanan, power window, dan bumper belakang.

"Alhamdulillah komunitas sopir truk telah bersepakat dengan kami (FAST), bahwa akan diselesaikan secara kekeluargaan. Mereka bersedia mengganti rugi kerusakan ambulance dan membuat vidio klarifikasi permintaan maaf yang di tujukan ke keluarga korban dan kepada FAST," katanya usai mediasi.

Baca juga: Empat Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Tanah Suci

Oknum pengrusakan tersebut juga telah mengakui perbuatannya serta menandatangani surat permintaan maaf dan membuat video klarifikasi atas insiden tersebut.

Sementara itu Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakul Huda mengatakan, bahwa para sopir truk berhak menyampaikan aspirasinya akan tetapi jangan sampai menggangu aktivitas atau lalu lintas warga masyarakat.

"Silahkan menyalurkan aspirasi, namun jangan sampai mengganggu masyarakat. Baik masyarakat yang terganggu aktivitas, maupun arus lalu lintas yang ada," terangnya.

Pihaknya membuka ruang dialog dengan para sopir mengenai keresahan yang dialaminya. Menurutnya aturan tersebut pasti sudah ada pertimbangan dan melalui proses sosialisasi yang panjang.

"Kami pahami bahwa setiap aturan terdapat resistensi dan konsekuensinya, oleh sebab itu kami berikan respon untuk dialog bersama," imbuhnya. (Ais).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved