Berita Jateng

Pemkab Wonosobo Target Pendapatan Rp 7,5 Miliar dari Retribusi Pasar

Selain menargetkan Rp7,5 miliar pendapatan, penertiban pedagang liar dan pungutan liar juga menjadi sorotan utama dalam kebijakan ini.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Pemkab Wonosobo
AUDIENSI PEDAGANG - Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat saat audiensi dengan pedagang pasar daerah yang berlangsung di Ruang Mangunkusumo, Setda Wonosobo, Senin (16/6/2025). Bupati Afif sampaikan penerapkan Perda Nomor 11 Tahun 2023 kepada pedagang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Pemkab Wonosobo mulai mengambil langkah tegas dalam penataan pasar tradisional dengan menerapkan Perda Nomor 11 Tahun 2023 secara menyeluruh. 


Selain menargetkan Rp7,5 miliar pendapatan, penertiban pedagang liar dan pungutan liar juga menjadi sorotan utama dalam kebijakan ini.


Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, mengatakan perda tersebut sebetulnya telah ditetapkan sejak lama, namun proses realisasi baru bisa diselesaikan pada tahun ini.


Hal tersebut disebabkan belum maksimalnya sosialisasi di masa transisi dua tahun terakhir ini .


"Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi tantangan dalam percepatan pelaksanaan perda ini," ungkapnya.


Pemerintah kini mulai menggencarkan sosialisasi kepada para pedagang melalui jalur paguyuban, harapannya informasi ini bisa tersebar secara merata ke seluruh pasar.


Pada Senin (16/6/2025) Bupati Wonosobo telah mengadakan audiensi langsung dengan pedagang pasar daerah salah satunya untuk menyosialisasikan Perda ini.


"Harapannya, paguyuban dapat meneruskan informasi ini kepada para pedagang di wilayahnya masing-masing," ujarnya.


Bupati Afif menekankan bahwa penerapan perda ini bukan berarti pemerintah menutup mata terhadap aspirasi dan kondisi para pedagang.

Baca juga: Terlilit Pinjol dan Judol, Karyawan SPBU Karangduren Purbalingga Gasak Uang Rp22 Juta


Pemerintah menyadari bahwa banyak dari mereka mengalami penurunan omzet, bahkan sebagian tidak sanggup membayar retribusi.


"Kami tahu, kondisi dagang mereka sedang lesu, daya beli menurun, dan kemampuan keuangan terbatas, bahkan ada yang sudah tidak mampu membayar. Tentu, suara mereka tetap kami dengarkan," ucapnya.


Menanggapi kondisi tersebut, Pemkab menyiapkan skema subsidi bagi pedagang yang benar-benar kesulitan secara ekonomi.


Namun, pengajuan subsidi ini tidak dapat dilakukan secara kolektif melalui paguyuban, melainkan harus secara personal.


"Nanti tim kami akan turun untuk mengecek, apakah benar kondisi keuangan pedagang itu tidak mampu, apakah benar dagangannya tidak laku," ujarnya.


Selain itu, keberadaan pedagang yang berjualan di luar pasar dikeluhkan oleh pedagang resmi karena mengurangi jumlah pembeli di dalam pasar. Mereka meminta pemerintah segera melakukan penertiban.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved