Berita Jateng
Kabar Gembira untuk Pengurus Koperasi Merah Putih di Solo, Pemkot Gelontorkan Anggaran Rp 800 Juta
Wali Kota Solo, Respati Ardi menjelaskan sebanyak 54 kelurahan di Kota Solo telah membentuk Koperasi Kelurahan Merah Putih.
Penulis: Wahyu Ardianti Woro Seto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo anggarkan Rp 800 juta untuk Koperasi Merah Putih di 54 kelurahan.
Wali Kota Solo, Respati Ardi menjelaskan sebanyak 54 kelurahan di Kota Solo telah membentuk Koperasi Kelurahan Merah Putih.
Respati Ardi mengatakan akan ada beberapa Koperasi Merah Putih untuk dijadikan percontohan.
Nantinya Pemkot Solo akan memiliki beberapa Koperasi Merah Putih sebagai percontohan.
"Koperasi Merah Putih kelurahan ora ono duite (tidak ada uangnya), nek ora nyambut gawe (kalau tidak bekerja). Jadi tidak ada Koperasi Merah Putih langsung gelontorkan dana dan lainnya,” ujar Respati.
Dia mengatakan bantuan modal setiap koperasi bisa berbeda-beda dengan catatan anggaran Rp800 juta disetujui DPRD Solo.
"Jadi pembagian Rp 800 juta itu tidak dibagi rata, tetapi dibagai secara proporsional," ujar Respati, Selasa (17//2025).
Respati menjelaskan anggaran Koperasi Merah Putih ini dari APBN terbesar kedua setelah Badan Gizi Nasional (BGN)
"Jadi saat bimtek nanti outputnya harus cetho (jelas). Kami ajukan anggaran Rp 800 juta ke APBD-P 2025 untuk koperasi Merah Putih di kelurahan, dengan syarat disetujui DPRD Solo,” kata dia.
Baca juga: Harga Emas Antam Turun Hari Ini Rabu 18 Juni 2025
Untung jumlah anggaran tiap kelurahan berbeda, terfantung hasil bimbingan teknis (bimtek).
“Kelurahan pertama jadi koperasi Merah Putih itu bisa jadi mendapatkan Rp 100 juta dan lainnya cuma Rp 10 juta. Itu tergantung hasil bimtek, mana yang paling siap. Kita ambil paling bagus ditiru koperasi lain,” papar dia.
Dia menjelaskan, Koperasi Merah Putih ini seperti BUMD Pedaringan di setiap kelurahan. Dana pemegang sahamnya, pengawasnya adalah lurah ex-officio.
"Jadi Koperasi Merah Putih ini Badan Usaha Milik Kelurahan, milik warga kelurahan,sebagai penanggung jawabnya adalah lurah selaku ex-officio" katanya.
Respati mengatakan tidak semua kelurahan harus memiliki usaha yang sama, melainkan menyesuaikan potensi masing-masing di setiap tempat.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.