Berita Purbalingga

Mabuk Pil Koplo, Pemuda Banyumas Tabraki Enam Kendaraan di Purbalingga

Diduga dalam kondisi tidak wajar akibat pengaruh obat penenang, seorang pemuda asal Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas menabrak enam kendaraan

Ist
Ilustrasi kecelakaan 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Diduga dalam kondisi tidak wajar akibat pengaruh obat penenang, seorang pemuda asal Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas menabrak enam kendaraan, hingga sebabkan dua orang pengendara sepeda motor mengalami luka.


Dalam konferensi pers yang digelar di Satlantas Polres Purbalingga, Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, melalui Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/6/2025), sekira pukul 20.30 WIB di jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga


Ia menyatakan, persitiwa tersebut terjadi di empat lokasi di sepanjang Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga dan melibatkan enam kendaraan yaitu empat mobil dan dua sepeda motor. 


"Kronologi kejadian bermula ketika mobil Honda Brio, melaju dari arah Utara menuju Selatan. Sampai depan Agen Pos Kurnia Jaya, mobil kemudian menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Gran Max bernomor polisi B 9698 BXE, yang sedang terparkir," jelasnya kepada awak media, Kamis (12/6/2025). 


Setelah menabrak, mobil Honda Brio tersebut ternyata tetap melaju ke arah Selatan. Saat sampai di depan kampus Unsoed di Kalimanah, mobil kemudian berbalik arah menuju ke Utara. 


"Di depan PT. Asrikin, mobil kemudian menabrak sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi R 4226 GV. Setelahnya mobil tidak berhenti dan kembali menabrak sepeda motor jenis Yamaha Vixion bernomor polisi G 2237 YW di depan toko mainan," lanjutnya.


Kemudian, mobil tetap melaju ke Utara dan menabrak tiga kendaraan roda empat lain di depan SMP Negeri 2 Kalimanah. 


"Setelah menabrak tiga kendaraan mobil, kemudian mobil tersebut oleng ke kiri hingga roda sebelah kiri masuk ke saluran air di sebelah barat jalan. Pengemudi kemudian diamankan warga dan diserahkan ke polisi," katanya. 

Baca juga: Pemuda Asal Banyumas Tabrak 6 Kendaraan di Kalimanah Purbalingga, Diduga karena Obat Penenang 


Usai dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku tersebut berinisial JEP (21) warga asal Desa Karangdadap, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan oleh Dokkes Polres Purbalingga, diketahui pelaku ternyata mengemudikan kendaraan dalam kondisi tidak wajar akibat pengaruh obat terlarang. 


Akibat kejadian ini dua orang pengendara sepeda motor mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.


"Kondisinya, yang satu mengalami luka lecet dan yang satunya lagi mengalami patah tulang tangan," katanya. 


Selain enam korban luka, keenam kendaraan yang ditabrak pelaku juga mengalami kerusakan. 


Atas kejadian ini, Kasat Lantas Polres Purbalingga mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 311 ayat (3) dan atau pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved