Senin, 27 April 2026

Berita Banyumas

Pengakuan Karyawan RSUD Banyumas Heran dengan Temuan BPK, Tapi Siap Kembalikan Bonus

seorang karyawan RSUD Banyumas mengaku heran dengan temuan BPK akan adanya kelebihan insentif dan bonus

|
Tribun Banyumas/Fajar Bahruddin Achmad
POLI RAWAT JALAN - Suasana lobi depan Poli Rawat Jalan RSUD Banyumas, Rabu (4/3/2026). RSUD Banyumas telah menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan khususnya untuk Kelas 3. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO- Beredar isu temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Tengah senilai Rp 13,207 miliar di RSUD Banyumas, bukan sepenuhnya untuk insentif dan bonus jasa pelayanan bagi karyawan. 


Tetapi diduga karena ada kesalahan hitung atas jasa peminjaman alat kesehatan yang berkaitan dengan pihak ketiga atau rekanan.


Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Banyumas, Arief Dwi Kusumawardhana saat ditanya isu tersebut mengatakan, dia pun juga mendengar hal yang sama.


Tetapi dia tidak berkomentar lebih jauh atas isu tersebut.


Dia mengatakan, berbicara anggaran maka seharusnya RSUD bekerja sesuai aturan main atau dasar hukum.


"Anggarannya ini kan anggaran pemerintah. Kalau kemudian kita main sesuai aturan, gak bakal seperti itu," katanya kepada tribunbanyumas.com, Kamis (23/4/2026).


Arief mengatakan, saat ini yang sangat disayangkan adalah karyawan harus mengembalikan kelebihan insentif dan bonus tersebut. 


Padahal dia menilai, kesalahan yang terjadi ini akibat manajemen yang lepas tangan.


"Mestinya gak begini. Munculnya temuan ini juga karena manajemen bukan karyawan. Jadi kalau bisa carikan solusinya," ungkapnya. 


Pengakuan Karyawan


Pada pemberitaan sebelumnya, seorang karyawan Cakra (bukan nama sebenarnya) mengatakan, dia mengaku heran dengan temuan BPK akan adanya kelebihan insentif dan bonus jasa pelayanan kesehatan, periode 2024- Oktober 2025.


Dia tidak merasakan adanya peningkatan yang signifikan dari penambahan insentif. 


Penambahan insentif masih fluktuatif tergantung kunjungan pasien, baik rawat jalan maupun rawat inap.


"Jadi kami merasa justru karyawan yang dirugikan dalam temuan ini," katanya. 


Menurut Cakra, dalam temuan ini bukan karyawan yang salah karena karyawan hanya menerima.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved