Haji 2025

Ibadah Haji 40 Jemaah Jepara Tak Sah, Gagal Ikut Wukuf di Arafah Lantaran Tak Punya Kartu Nusuk

Ibadah haji sekitar 40 jemaah asal Jepara dinyatakan tidak sah lantaran tak bisa melaksanakan puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK ABDUL WACHID
PENGECEKAAN JEMAAH HAJI - Ketua Panja Haji 2025 dan Timwas Haji Abdul Wachid saat mengecek kesehatan jemaah haji asal Indonesia yang dirawat di pusat kesehatan di Arab Saudi. Hasil pengawasan Abdul Wachid, ada ratusan ribu jemaah asal Indonesia tak bisa mengikuti puncak ibadah haji gara-gara tak bisa masuk Arafah, Muzdalifah, dan Mina lantaran tak memiliki kartu Nusuk. Ini mengungkap keberangkatan haji mereka sebagai jemaah haji ilegal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Ibadah haji sekitar 40 jemaah asal Jepara dinyatakan tidak sah lantaran tak bisa melaksanakan puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Mereka tak dapat masuk ke tiga wilayah tersebut gara-gara tak memiliki kartu Nusuk sebagai bukti mereka jemaah haji legal.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H Abdul Wachid dalam keterangan yang diterima, Rabu (11/6/2025).

Abdul Wachid yang juga Ketua Panja Haji 2025 dan Timwas Haji itu mengatakan, tak hanya jemaah asal Jepara yang gagal melaksanakan puncak ibadah haji.

Ada juga dari Kudus, Demak, dan wilayah lain di Indonesia.

Bahkan, menurutnya, ada ratusan ribu jemaah dari Indonesia yang gagal menggenapkan ibadah haji mereka lantaran berangkat haji secara ilegal, menggunakan visa pekerja atau visa selain visa haji.

"Mereka tak bisa melaksanakan salah satu rukun Wajib ibadah haji itu lantaran masuk ke Tanah Suci melalui jalur ilegal," ucap Abdul wachid.

Lantaran berangkat haji via jalur ilegal, mereka ditolak masuk Arafah.

"Saat hendak masuk Padang Arafah, mereka di terhalang portal karena tak punya Kartu Nusuk, semacam barcode yang menunjukkan jika mereka jemaah haji legal atau resmi."

"Karena ilegal, oleh petugas, mereka dibuang di pinggir jalan di Jeddah dan Madinah yang jauh dari Armuzna," ujarnya 

Baca juga: Rombongan Jemaah Haji Indonesia Pulang Mulai 11 Juni Besok, Kapan Jadwal Jemaah Haji Banyumas?

Padahal, wukuf di Padang Arafah merupakan rukun penentu sah tidaknya ibadah haji. 

"Dari Jepara jumlahnya sekitar 40 jemaah, Kudus, dan Demak masih-masing sama."

"Kalau se-Indonesia, jumlahnya ratusan ribu jemaah yang masuk dari jalur ilegal," imbuhnya.

Tahun ini, kata Abdul Wachid, otoritas Arab Saudi memang mengetatkan akses masuk Kota Makkah dan Masjidil Haram, juga ke Armuzna. 

Berbagai akses masuk, baik pintu resmi hingga jalur tikus, dijaga petugas bersenjata lengkap. 

Selain itu, otoritas setempat juga menggunakan drone yang terbang mengitari lokasi yang ditentukan.

Pemeriksaan di akses masuk dilakukan 24 jam nonstop.

Pemeriksaan Nusuk (barcode) itu dibuat empat lapis. 

Para jemaah haji ilegal ini bisa dideteksi petugas karena ketatnya pemeriksaan ini. 

Bahkan, mukimin atau warga Indonesia yang bertahun-tahun tinggal di Arab Saudi, juga tak bisa masuk ke Armuzna jika tidak lolos pemeriksaan Nusuk.

"Hampir mustahil bisa menembus pemeriksaan. Jangankan jemaah dari Indonesia, bahkan mukimin juga tak bisa meskipun mereka punya tasreh, kalau tak ada nusuk tak bisa masuk. Mereka ditangkap lalu dibuang ke Jeddah atau Madinah," ujarnya.

Baca juga: Kondisi 50 Jemaah Haji Kudus setelah Jalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina, Kemenag: Selamat dan Sehat

Tahun ini, Indonesia mendapat kuota 221.000 jemaah haji. 

Rinciannya, 203 ribu jemaah haji reguler dan 17 ribu jemaah haji khusus. 

Tingkatkan Sosialisasi

Menurut Abdul Wachid, pihaknya sebenarnya sudah melakukan upaya pencegahan agar jemaah haji tetap menempuh jalur legal yang ditetapkan Kemenag. 

Koordinasi juga dilakukan dengan Dirjen Imigrasi maupun Dirjen PHU Kemenag. 

Namun, ternyata, masih ada travel atau biro umrah dan haji yang nekat memberangkatkan jemaah dari jalur nonresmi. 

Padahal, setiap jemaah harus membayar Rp150 juta-Rp 250 juta.

Abdul Wachid pun akan lebih menggencarkan sosialisasi dengan menggandeng pemkab, DPRD, dan Forkompinda Jepara.

Lewat upaya itu diharapkan pesan agar warga Jepara tidak tergoda iming-iming travel atau biro yang berani menjanjikan bisa ibadah haji tanpa jalur resmi bisa sampai meluas ke tengah masyarakat.

Khusus untuk travel atau biro yang memberangkatkan pihaknya merekomendasikan Kemenag agar memasukkan ke daftar blacklist atau mencabut izin operasionalnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved