Berita Banyumas

Pria di Banyumas Bunuh Gadis 16 Tahun Saat Kencan, Gegaranya Sepele

Kombes Pol Ari Wibowo, membenarkan motif pembunuhan tersebut dipicu oleh ucapan korban yang menyinggung pelaku saat berhubungan seksual.

Permata Putra Sejati/ Tribunbanyumas.com
KONFERENSI PERS, Kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku KI nekat membunuh korban F(16). Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan Polresta Banyumas, Selasa (10/6/2025). Korban dibunuh pelaku setelah disebut memiliki alat kelamin kecil. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO – Seorang pria di Banyumas tega menghabisi nyawa seorang gadis di bawah umur karena tersinggung dikatakan alat kelaminnya kecil. 


Pelaku adalah KI (27), nekat membunuh korban setelah disebut memiliki alat kelamin kecil.


Korbannya adalah berinisial F alias (16), asal Kabupaten Brebes. 


Jasadnya ditemukan pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di depan pagar rumah warga di Jalan Ahmad Yani Gang BP4 No.53, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur.


Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, membenarkan motif pembunuhan tersebut dipicu oleh ucapan korban yang menyinggung pelaku saat berhubungan seksual.


"Korban sempat menyebut alat kelamin pelaku kecil. 


Kalimat tersebut membuat pelaku tersinggung, lalu marah dan melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com saat konferensi pers, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes DKK Karanganyar, Negara Rugi Rp 2 Miliar


Korban ditemui oleh pelaku via Aplikasi MiChat.


Kapolresta mengatakan sebelumnya, korban dan pelaku telah berkomunikasi melalui aplikasi MiChat dan menyepakati pertemuan untuk layanan seksual. 


Pada Minggu (1/6/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB, korban datang ke lokasi bersama seorang temannya, SP, menggunakan sepeda motor milik temannya.


Setiba di lokasi, korban turun dan berjalan sendiri menuju rumah di Jalan Ahmad Yani No.41.


Sementara SP menunggu di depan gang. 


Korban lalu masuk ke rumah bersama pelaku melalui pintu belakang.


"Di dalam kamar, pelaku dan korban sempat berhubungan seksual. 


Namun korban mengucapkan kalimat yang dianggap menghina, pelaku mendorong korban ke dinding hingga jatuh, lalu mencekik leher dan membekap mulutnya dengan tangan hingga korban meninggal," jelas Kapolresta.


Pelaku sempat memeriksa tubuh korban sekitar pukul 03.30 WIB dan mengetahui korban telah meninggal. 


Ia kemudian memindahkan jasad korban dan meletakkannya di depan pagar rumah warga.


Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Pujiono, yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.


Pelaku akhirnya ditangkap polisi pada Kamis (5/6/2025) malam pukul 22.00 WIB di depan rumah tempat kejadian. 


Ia diketahui tinggal di rumah tersebut sebagai pekerja.


Dari hasil otopsi RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada leher korban yang sesuai dengan keterangan pelaku saat pemeriksaan.


Pelaku diketahui sudah beristri dan memesan jasa layanan seksual dengan tarif Rp400 ribu semalam. 


Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit ponsel Oppo milik korban, satu unit ponsel Samsung milik pelaku, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta hasil visum dari rumah sakit.


Pelaku kini dijerat dengan Pasal 76C jo 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


"Karena korban masih di bawah umur, pelaku dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. 


Ancaman hukumannya maksimal15 tahun penjara dan atau denda hingga Rp3 miliar," katanya. 


Sementara itu pemerhati perempuan dan anak, Dr. Tri Wuryaningsih, menilai kasus ini sebagai bentuk kekerasan ekstrem terhadap anak dan mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap remaja dari eksploitasi seksual.


"Ini jadi perhatian bersama. 


Kekerasan terhadap anak, apapun bentuknya, selalu ada konsekuensi hukum. 


Edukasi dan pengawasan harus diperkuat, terutama pada anak-anak perempuan," imbuhnya. (jti) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved