Berita Jateng
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes DKK Karanganyar, Negara Rugi Rp 2 Miliar
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengadaan Alkes 2023.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar menemukan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengadaan Alkes 2023.
Tiga orang dari dinas masing-masing, Kepala DKK Karanganyar, Purwati, Amin selaku Pejabat Fungsional Perencanaan, dan perempuan berinisial K. Kemudian tiga orang lainnya dari penyedia barang dan jasa, masing-masing DN selaku Manajer Operasional dan SW serta JS selaku Marketing.
"Untuk update kerugian, kita sudah menemukan indikasi kuat, terdapat indikasi kerugian pada pengadaan Alkes Tahun 2022 dan 2023, senilai kurang lebih Rp 2 miliar," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (10/6/2025).
Penyidik kini masih mendalami keterangan saksi-saksi atas kasus tersebut. Selain pemeriksaan saksi-saksi hampir setiap hari, terangnya, penyidik juga melakukan penyitaan bukti-bukti dokumen.
Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Perempuan di Hotel Semarang, Tersangka Sempat Kabur ke Surabaya
Dia menuturkan, ada 20 saksi yang telah diperiksa penyidik baik itu dari pihak penyedia dan pegawai di DKK Karanganyar.
Hartanto menjelaskan, pagu anggaran pengadaan Alkes 2023 melalui E-katalog sejumlah dua item sekitar Rp 13 miliar. Sedangkan pagu anggaran pengadaan Alkes 2022 melalui E-katalog sejumlah delapan item senilai Rp 4 miliar. Alkes 2023 didistribusikan dari puskesmas ke posyandu kemudian Alkes 2022 didistribusikan ke puskesmas.
Terkait kasus tersebut, jelas Kasi Pidsus, Purwati dan Amin telah menitipkan uang ke Kejari Karanganyar senilai total Rp 545 juta. Uang tersebut selanjutnya disimpan di rekening Kejari Karanganyar untuk selanjutnya dibawa sebagai barang bukti di persidangan.
"Tersangka inisial P telah menitipkan uang, selanjutnya kita sita sebagai barang bukti sebanyak Rp 465 juta dari P, dan untuk tersangka A, senilai Rp 80 juta," jelasnya. (Ais).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.