Kamis, 23 April 2026

Berita Cilacap

PBB di Kroya Naik 3 Kali Lipat, Warga Mengeluh, Muncul Solusi dari Bapenda Cilacap

Tagihan PBB warga di Bajing, Kroya, Cilacap, melonjak tiga kali lipat. Bapenda jelaskan cara mengajukan pembetulan data jika ada ketidaksesuaian.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
DOKUMENTASI WARGA
DOKUMEN PBB: Tagihan PBB warga di Bajing, Kroya, Cilacap, melonjak tiga kali lipat. Bapenda jelaskan cara mengajukan pembetulan data jika ada ketidaksesuaian. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP – Seorang warga di Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, menyuarakan keluhannya setelah menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak drastis.

Laporan yang masuk pada Kamis (5/6/2025) tersebut langsung direspons oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cilacap dengan memberikan panduan solusi.

Dalam aduannya, warga yang berlokasi di wilayah Bajing, Kroya, tersebut kaget karena jumlah pembayaran PBB miliknya naik hampir tiga kali lipat.

Baca juga: Mau Ubah Data SPPT PBB di Cilacap? Ini Penjelasan Lengkap dari Bapenda

"Lapor terkait kenaikan pembayaran PBB yang semula 200 menjadi 600 lebih," tulis warga dalam laporannya.

Dua Jalur Pengajuan Pembetulan

Menanggapi keluhan tersebut pada Minggu (8/6/2025), admin Bapenda Cilacap tidak secara langsung membahas penyebab kenaikan, namun memberikan langkah konkret yang bisa ditempuh warga jika merasa ada ketidaksesuaian data.

Bapenda menjelaskan ada dua jalur berbeda untuk mengajukan pembetulan data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), tergantung pada status kepemilikan tanah.

  1. Untuk Tanah Belum Bersertifikat: Jika warga menemukan data pada SPPT tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan tanah tersebut belum memiliki sertifikat, pengajuan pembetulan dapat dilakukan melalui pemerintah desa setempat.
  2. Untuk Tanah Sudah Bersertifikat: Apabila tanah tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik, warga dapat mengajukan permohonan pembetulan data secara langsung ke kantor Bapenda Cilacap.

"Jika terdapat ketidaksesuaian data sppt dan bumi dan bangunan bisa mengajuakan pembetulan ke desa setempat dan jika sudah ber sertifikat bisa mengajukan pembetulan ke bapenda Cilacap," jelas admin Bapenda.

Langkah ini memberikan kejelasan bagi masyarakat yang mungkin mengalami kasus serupa.

Warga diimbau untuk terlebih dahulu memeriksa kembali data pada SPPT PBB mereka dan menyesuaikannyadengan dokumen kepemilikan tanah sebelum menempuh salah satu dari dua jalur tersebut.

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Jazirah Arabiah di Mata Rogan

 

Ketika Negara Kehilangan Realitasnya

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved