Berita Banyumas

Kena PHK Sepihak? Ini Langkah Pertama yang WAJIB Dilakukan Menurut Disnaker Banyumas

Dinnakerkop UKM Banyumas ingatkan pekerja: sebelum lapor ke dinas, wajib lakukan perundingan bipartit dengan perusahaan. Ini alur resminya.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
Kompas.com/Dok Humas Kemenaker
TERANCAM DIPHK - Dinnakerkop Banyumas buka suara: perundingan bipartit 2x wajib dilakukan sebelum aduan PHK bisa diproses. Dokumentasi jadi kunci utama. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS – Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak atau merasa hak-hak Anda sebagai karyawan tidak dipenuhi oleh perusahaan?

Tunggu dulu, jangan terburu-buru membuat laporan langsung ke Dinas Tenaga Kerja!

Ada langkah hukum pertama yang sifatnya wajib untuk ditempuh, dan jika salah langkah, aduan Anda bisa jadi tidak dapat diproses.

Baca juga: Pilu! Pekerja Banyumas Dipecat via WhatsApp dan Hak Ditahan Perusahaan

Menanggapi sebuah aduan dari seorang pekerja di Banyumas pada Sabtu (7/6/2025) yang mengaku di-PHK lewat WhatsApp dan hak-haknya ditahan, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas memberikan pencerahan mengenai alur yang benar.

Penjelasan ini menjadi panduan krusial bagi seluruh pekerja agar tidak salah langkah dalam memperjuangkan haknya.

Lantas, apa langkah pertama yang benar?

Jawabannya adalah Perundingan Bipartit.

"Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang, langkah pertama yang wajib dilakukan dalam penanganan perselisihan adalah perundingan secara bipartit," jelas admin Dinnakerkop UKM Banyumas.

Perundingan bipartit adalah musyawarah yang dilakukan secara langsung antara pihak pekerja dan pihak pengusaha (perusahaan) untuk mencari solusi, tanpa melibatkan pihak ketiga mana pun.

Proses ini bukan sekadar obrolan biasa, melainkan sebuah tahapan formal dengan beberapa aturan main:

  1. Dilakukan Minimal Dua Kali: Musyawarah harus diupayakan setidaknya sebanyak dua kali untuk menunjukkan adanya itikad baik dalam mencari jalan keluar.
  2. Wajib Terdokumentasi: Seluruh proses harus didokumentasikan secara tertulis. Ini mencakup surat undangan perundingan dan risalah (notulensi) hasil perundingan yang nantinya harus ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Baru setelah jalur musyawarah bipartit ini menemui jalan buntu atau tidak mencapai kesepakatan, pekerja dapat melangkah ke tahap selanjutnya, yaitu mencatatkan perselisihan tersebut ke Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas untuk ditindaklanjuti melalui proses mediasi.

Ada Bantuan Gratis dari Dinas!

Memahami bahwa proses ini mungkin terdengar rumit bagi sebagian pekerja, Dinnakerkop UKM Banyumas telah menyediakan bantuan.

Anda bisa mengunduh contoh format surat undangan dan risalah perundingan secara gratis di tautan: https://bit.ly/informasilayananhi (pada Poin 6, dokumen nomor 1, 2, & 5).

"Jika memerlukan bantuan dalam proses ini dapat menghubungi kami di 0822 2114 2123 (Dilla) dan kami siap memfasilitasi sesuai ketentuan," tambah admin dinas.

Jadi, ingatlah selalu, sebelum melangkah lebih jauh, selesaikan dulu kewajiban perundingan bipartit.

Dokumentasikan semua prosesnya dengan baik, karena itu adalah kunci Anda untuk bisa memperjuangkan hak di jenjang selanjutnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved