Rabu, 22 April 2026

Berita Banyumas

Pilu! Pekerja Banyumas Dipecat via WhatsApp dan Hak Ditahan Perusahaan

Pekerja Banyumas adukan PHK via WhatsApp dan hak-haknya yang ditahan perusahaan, Dinnakerkop UKM beri solusi.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUN JABAR/ GANI KURNIAWAN
PHK: Pekerja Banyumas adukan PHK via WhatsApp dan hak-haknya yang ditahan perusahaan, Dinnakerkop UKM beri solusi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS – Kisah pilu seorang pekerja di Banyumas menjadi sorotan setelah ia mengadukan nasibnya melalui layanan publik pada Sabtu, 7 Juni 2025.

Ia mengaku menjadi korban perlakuan diskriminatif dari perusahaannya, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak melalui pesan WhatsApp hingga penahanan hak-hak krusialnya sebagai karyawan.

Dalam aduannya, pekerja tersebut merinci serangkaian perlakuan tidak adil yang diterimanya.

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Syarat Korban PHK Bisa Dapat Gaji 60 Persen Selama 6 Bulan

"Dikeluarkan tiba-tiba lewat WA tanpa menemui langsung," tulisnya, menggambarkan cara PHK yang tidak profesional.

Tak hanya itu, ia juga mengeluhkan hak-haknya selama bekerja tiga tahun yang tidak diberikan, seperti surat pengalaman kerja dan surat rekomendasi untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih parahnya lagi, ia mengungkap adanya dugaan praktik licik perusahaan.

"Karyawan sudah mengajukan resign tapi tetap diberikan SP (Surat Peringatan) dan langsung diberhentikan saat itu juga agar karyawan tidak mendapatkan hak-haknya," bebernya.

Perusahaan juga disebut kerap mempersulit karyawan yang ingin mengambil hak cuti.

Menanggapi keluhan yang sarat dengan dugaan pelanggaran ini, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas memberikan jawaban yang bisa menjadi panduan bagi semua pekerja.

Menurut dinas, langkah pertama yang wajib ditempuh bukanlah melapor, melainkan melakukan perundingan secara langsung dengan perusahaan.

Proses ini dikenal sebagai perundingan bipartit.

"Ini adalah musyawarah antara pihak pekerja/buruh dan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga," jelas admin Dinnakerkop UKM.

Perundingan ini harus dilakukan minimal dua kali dan wajib didokumentasikan secara tertulis, mulai dari undangan hingga risalah hasil pertemuan yang ditandatangani kedua belah pihak.

Baru setelah jalur musyawarah ini buntu dan tidak mencapai kesepakatan, pekerja dapat mencatatkan perselisihannya ke Dinnakerkop UKM untuk dimediasi.

Untuk membantu para pekerja, dinas bahkan telah menyediakan contoh format dokumen perundingan di tautan

https://bit.ly/informasilayananhi (Poin 6).

Bantuan fasilitasi lebih lanjut juga bisa didapat dengan menghubungi petugas di nomor 0822 2114 2123 (Dilla).

Hingga berita ini dimuat, Tribun Banyumas belum bisa mengakses perusahaan yang dimaksud.

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved