Berita Semarang

Mobil Dinas Wali Kota Semarang H 1 A Bisa Dipinjam Calon Pengantin, Gratis Driver dan BBM 8 Jam

Calon pengantin ber-KTP Kota Semarang kini bisa meminjam mobil dinas Wali Kota Semarang bernomor polisi H 1 A sebagai mobil pengantin secara gratis.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/DOK PEMKOT SEMARANG
PINJAM MOBIL DINAS - Pasangan calon pengantin warga Kota Semarang meminjam mobil dinas Wali Kota Semarang, Rabu (4/6/2025). Wali Kota Semarang mengizinkan warga ber-KTP Semarang menggunakan mobil dinas nomor H 1 A sebagai mobil pengantin secara gratis selama 8 jam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Calon pengantin ber-KTP Kota Semarang kini bisa meminjam mobil dinas Wali Kota Semarang bernomor polisi H 1 A sebagai mobil pengantin secara gratis.

Calon pengantin bisa merasakan empuknya kursi Toyota Camry yang biasa mengantar Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, selama 8 jam.

"Iya betul, warga Kota Semarang bisa meminjam mobil dinas Wali Kota H 1 A untuk keperluan pernikahan, secara gratis," kata Plt Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Semarang, Isyari Kusumaningrum dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

Menurutnya, program ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Semarang memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya dalam momen pernikahan.

Ia mengatakan, peminjaman mobil dinas wali kota itu bisa dilakukan asalkan memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.

Di antaranya, warga ber-KTP Kota Semarang dan lokasi pernikahan berada di dalam wilayah Kota Semarang.

"Durasi maksimal peminjaman adalah 8 jam," sebutnya.

Selain itu, lanjutnya, peminjam juga harus mematuhi beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan saat meminjam mobil dinas Wali Kota Semarang untuk pernikahan.

Yakni, mobil tidak boleh diinapkan, hiasan mobil disiapkan sendiri oleh peminjam, dan tidak diperkenankan merusak body mobil.

"Pelat nomor bisa diganti sementara dengan nama pengantin. Gratis, itu termasuk nanti driver dan BBM-nya juga," tuturnya. 

Pemesanan Lewat Website

Dia melanjutkan, warga bisa mengajukan peminjaman dengan mengakses situs layanan.bagrumah­tangga.semarangkota.go.id.

Masyarakat bisa membuka situs dan klik menu reservasi, kemudian pilih menu 'kendaraan dinas', pilih kategori 'masyarakat' dan isi formulir, lalu unggah surat pengajuan.

Setelah itu, peminjam bisa menunggu konfirmasi dari petugas untuk informasi selanjutnya.

Ia berharap, program tersebut bisa membantu masyarakat Kota Semarang yang membutuhkan.

"Suatu kebanggaan dari pasangan pengantin karena bisa menggunakan mobil dinas dari wali kota, yang bisa dibranding dari nama pengantinnya. Kalau orang Jawa berharap, nanti derajatnya bisa naik seperti mobil yang dinaiki," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved