Berita Kebumen
ASN Suami Istri Kerja Satu Kantor di Kebumen, Boleh atau Tidak Boleh?
ASN suami istri bolehkah kerja satu kantor di Kebumen? BKPSDM beri penjelasan soal potensi benturan kepentingan dan aturan BKN.
Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Pertanyaan mengenai status kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang merupakan pasangan suami istri dan bekerja dalam satu kantor yang sama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, muncul melalui platform aduan publik "Laporbup Kebumen".
Seorang warga meminta klarifikasi mengenai hal tersebut pada tanggal 26 Mei 2025 lalu.
"Assalamualaikum ibu bupati, mau tanya kalo ada pegawe p3k atau pns suami istri bekerja dalam satu kantor apakah boleh ? terima kasih," demikian bunyi pertanyaan yang diajukan warga tersebut yang diakses tribunbanyumas.com pada Selasa 3 Juni 2025.
Baca juga: Warga Kebumen Tanya Kelanjutan Program Pinjam Mobil Dinas Bupati untuk Pernikahan, Masih Boleh?
Menanggapi pertanyaan ini, Bagian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kebumen memberikan penjelasan resmi.
Dalam jawabannya, BKPSDM menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara spesifik melarang suami istri ASN untuk bekerja dalam satu unit kerja atau kantor yang sama.
"Wassalamu'alaikum. Terima kasih atas perhatian Saudara. Sehubungan dengan prinsip larangan, hingga saat ini belum ada ketentuan yang secara spesifik mengatur hal tersebut," tulis Admin Bagian BKPSDM.
Meskipun tidak ada larangan eksplisit, BKPSDM menekankan bahwa aspek potensi benturan kepentingan menjadi perhatian utama dalam penempatan ASN.
Hal ini mengacu pada Peraturan Bupati Kebumen Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
"Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2020, hal ini (status suami istri dalam satu kantor) menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penempatan formasi ASN pada perangkat daerah," lanjut penjelasan tersebut.
Tujuannya adalah untuk meminimalkan potensi terjadinya konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi kinerja dan objektivitas dalam pelaksanaan tugas.
Lebih lanjut, BKPSDM juga menjelaskan bahwa mekanisme terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN, termasuk penempatannya, selalu mengacu pada regulasi yang lebih tinggi dan prosedur yang telah ditetapkan.
"Adapun mengenai mekanisme penempatan, sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi dalam Rangka Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dilakukan melalui pertimbangan teknis dari BKN," tutup keterangan dari BKPSDM.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa meskipun tidak ada larangan mutlak bagi ASN suami istri untuk bekerja di satu kantor, Pemkab Kebumen tetap mempertimbangkan potensi benturan kepentingan dalam setiap keputusan penempatan.
Keputusan penempatan selaras dengan peraturan yang berlaku baik di tingkat daerah maupun nasional.
"Butuh Berapa Korban Lagi?" Jeritan Nelayan Kebumen Soal Pemecah Ombak |
![]() |
---|
Pengumuman Pemenang Lomba Desain Logo Hari Jadi ke 396 Kabupaten Kebumen |
![]() |
---|
Pesisir Kebumen Dihantam Gelombang Tinggi, 5 Kapal Nelayan Tenggalam di Laut |
![]() |
---|
Pesisir Kebumen Diterjang Gelombang Tinggi, Belasan Kapal Rusak |
![]() |
---|
Petani di Puring Kebumen Mulai Masa Tanam Ketiga Padi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.