Berita Jateng

Sering Lakukan Pemerasan, 730 Preman di Jawa Tengah Berhasil Ditangkap Polisi

Polda Jateng menangkap 730 tersangka kejahatan berkedok preman. Ratusan tersangka tersebut terlibat dalam 537 kasus

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
dok.Polrestabes Semarang.
PREMAN - Polisi menangkap sejumlah preman yang melakukan kejahatan di Kota Semarang, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (29/5/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - 18 hari Polda Jawa Tengah menggelar operasi Aman Candi 2025 membuahkan hasil.

Sedikitnya 730 tersangka kejahatan berkedok preman berhasil diamankan.

Mereka terlibat dalam 537 kasus.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas)  Polda Jawa Tengah, Kombes  Artanto dari 537 kasus kejahatan yang berhasil dibongkar didominasi kasus pemerasan sebanyak 260 kasus.

Berikutnya, kasus kekerasan dengan aktor organisasi masyarakat (ormas) sebanyak 141 kasus, pungutan liar (pungli ) ada 94 kasus dan kasus  pengancaman sebanyak 42 kasus.

Artanto menjelaskan, ada tiga Kepolisian Resort baik kota maupun kabupaten yang mengungkap kasus terbanyak, meliputi Polrestabes Semarang yakni 148 kasus, Polres Grobogan mengungkap 41 kasus, dan Polres Wonosobo ada 40 kasus.  Sisanya dilakukan oleh Polres lainnya.

"Ratusan pengungkapan kasus ini hasil  kerja seluruh satuan tugas baik  di tingkat Polda Jateng maupun seluruh Polres jajaran," kata Artanto.

Baca juga: Jubir PPP Sambut Baik Nama Anies Baswedan Masuk Bursa Caketum: Kalau Anies Siap, Kader Akan Dorong

Menurut Artanto, Operasi Aman Candi 2025 bakal  berakhir pada 31 Mei 2025.

"Fokus operasi ini berupa pemberantasan premanisme dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat serta mengganggu iklim investasi dan ketertiban umum," tandasnya.

Selepas masa operasi selesai, bakal ada analisa dan evaluasi atas hasil operasi.

"Tidak menutup kemungkinan kegiatan operasi akan diperpanjang," imbuhnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved