Pengacara Rendi Laporkan Pelecehan Seksual Anggota TNI ke UPT PPA Purbalingga

Kasus viral sejak testimoni korban diunggah di Instagram. Pelaku diduga oknum TNI Purbalingga, korban diiming-iming uang Rp50 ribu.

TRIBUN BANYUMAS/ FARAH ANIS RAHMAWATI
LAPORKAN KASUS: Pengacara Rendi Vlantino Rumapea dari firma hukum Rendi Rumapea & Partners mendatangi UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Purbalingga, Senin (26/5/2025) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA – Pengacara Rendi Vlantino Rumapea mendatangi UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Purbalingga, Senin (26/5/2025), untuk menindaklanjuti laporan pelecehan seksual yang dialami seorang pria berinisial QBA. 

Kasus ini mencuat setelah video testimoni korban diunggah di akun Instagram Rendi pada Rabu (21/5/2025) dan menjadi viral.

Baca juga: Dosen Unnes Semarang Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual kepada 4 Mahasiswa, Disanksi 2 Tahun

Kronologi Kasus Pelecehan

Menurut Rendi, korban QBA pertama kali dihubungi pelaku melalui Facebook saat masih duduk di kelas 8 SMP.

Pelaku, yang diduga anggota TNI di Purbalingga, mengiming-imingi uang Rp50.000 untuk memancing korban ke rumahnya. 

"Uang itu tak pernah diberikan. Ini hanya modus agar korban terus kembali," jelas Rendi di depan awak media.

Aksi pelecehan berlangsung selama kurun 2016-2019, saat QBA masih SMA.

Korban dikabarkan mengalami intimidasi dan ancaman, sehingga terpaksa menuruti keinginan pelaku.

"Korban baru berani speak up di usia 25 tahun setelah ingat ancaman pelaku yang mengaku menyukai anak laki-laki," tambah Rendi.

Korban Bertambah, Pelaku Masih Bebas

Sejak kasus ini terungkap, lima korban lain telah menghubungi tim hukum Rendi melalui DM Instagram @rendirumapea_lawyer.

"Kebanyakan korban adalah kasus lama, mirip QBA. Kami sedang koordinasi dengan instansi terkait untuk tindakan preventif," ujarnya.

Identitas pelaku telah dikantongi, namun hingga kini belum ditahan dan masih aktif bertugas di Purbalingga

Rendi menyatakan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Denpom Purwokerto dan membuka layanan pengaduan via media sosial.

Selain penanganan hukum, Rendi mendorong korban lain untuk berani melapor.

"Kami telah menyiapkan mekanisme perlindungan saksi. Masyarakat bisa menghubungi nomor di akun kami," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved