Berita Semarang

Dosen Unnes Semarang Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual kepada 4 Mahasiswa, Disanksi 2 Tahun

Dosen Unnes disanksi dua tahun setelah terbukti melakukan pelecehan seksual kepada empat mahasiswanya.

Penulis: hermawan Endra | Editor: rika irawati
ISTIMEWA
KAMPUS UNNES - Kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes) di Sekarang, Gunungpati, Kota Semarang. Unnes memberi sanksi dua tahun kepada dosen yang terbukti melecehkan empat mahasiswanya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) dicopot dari jabatan setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.

Kepala Humas Unnes Semarang, Rahmat Petuguran memgatakan, ada empat mahasiswa yang melaporkan dosen tersebut ke Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unnes pada 13 Desember 2024.

Menurut Rahmat, menerima laporan itu, Tim Satgas PPK Unnes langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor di hari itu juga. 

Untuk melakukan pendalaman, Tim Satgas PPK juga memeriksa saksi 1 pada 16 Desember 2024, pemeriksaan terhadap saksi 2 pada 18 Desember 2024, dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pada 19 Desember 2024.

"Selain itu, Satgas PPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi 3 pada 23 Desember 2024."

"Setelah melakukan pemeriksaan, Satgas PPK selesai merumuskan rekomendasi pada 30 Desember 2024," kata Rahmat, Rabu (26/2/2025).

Baca juga: Dosen Unnes Semarang Dicopot dari Jabatan, Diduga Lecehkan Mahasiswi

Berdasarkan timeline penanganan tersebut, waktu yang dibutuhan sejak laporan masuk ke Satgas PPK hingga penyelesaian rumusan rekomendasi sanksi adalah 17 hari.

Waktu tersebut diperlukan karena Satgas PPK harus melakukan pemanggilan, konfirmasi, dan klarifikasi terhadap pihak-pihak tersebut. 

Satu di antara materi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut adalah mengungkap jenis kekerasan seksual yang terjadi.

Sanksi Dua Tahun

Rahmat menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, Satgas PPK mengungkap adanya sentuhan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban. 

Berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dari korban, pelaku, dan saksi, kekerasan seksual tersebut masuk dalam kategori sedang. 

Berdasarkan Pasal 74 ayat 4 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, sanksi yang direkomendasikan Satgas PPK adalah pencopotan pelaku dari jabatannya dan larangan menduduki jabatan apa pun selama dua tahun.

Baca juga: Dosen ASN Kemendikti Saintek Ancam Mogok Mengajar, Belum Terima Tunjangan Kinerja Selama 5 Tahun

Penetapan rekomendasi sanksi tersebut juga dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi korban yang disampaikan dalam proses pemeriksaan. 

Rekomendasi sanksi tersebut dua kali lebih berat dari sanksi kategori sedang yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

"Sesuai rekomendasi dari Satgas PPK, Unnes memutuskan mencopot jabatan pelaku dan melarang pelaku menduduki jabatan apapun selama 2 tahun," imbuhnya.

Setelah Satgas PPK selesai melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi, Satgas memberikan informasi perkembangan penanganan kekerasan seksual tersebut kepada korban. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved