Berita Semarang
Dosen Unnes Semarang Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual kepada 4 Mahasiswa, Disanksi 2 Tahun
Dosen Unnes disanksi dua tahun setelah terbukti melakukan pelecehan seksual kepada empat mahasiswanya.
Penulis: hermawan Endra | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) dicopot dari jabatan setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.
Kepala Humas Unnes Semarang, Rahmat Petuguran memgatakan, ada empat mahasiswa yang melaporkan dosen tersebut ke Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unnes pada 13 Desember 2024.
Menurut Rahmat, menerima laporan itu, Tim Satgas PPK Unnes langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor di hari itu juga.
Untuk melakukan pendalaman, Tim Satgas PPK juga memeriksa saksi 1 pada 16 Desember 2024, pemeriksaan terhadap saksi 2 pada 18 Desember 2024, dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pada 19 Desember 2024.
"Selain itu, Satgas PPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi 3 pada 23 Desember 2024."
"Setelah melakukan pemeriksaan, Satgas PPK selesai merumuskan rekomendasi pada 30 Desember 2024," kata Rahmat, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Dosen Unnes Semarang Dicopot dari Jabatan, Diduga Lecehkan Mahasiswi
Berdasarkan timeline penanganan tersebut, waktu yang dibutuhan sejak laporan masuk ke Satgas PPK hingga penyelesaian rumusan rekomendasi sanksi adalah 17 hari.
Waktu tersebut diperlukan karena Satgas PPK harus melakukan pemanggilan, konfirmasi, dan klarifikasi terhadap pihak-pihak tersebut.
Satu di antara materi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut adalah mengungkap jenis kekerasan seksual yang terjadi.
Sanksi Dua Tahun
Rahmat menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, Satgas PPK mengungkap adanya sentuhan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dari korban, pelaku, dan saksi, kekerasan seksual tersebut masuk dalam kategori sedang.
Berdasarkan Pasal 74 ayat 4 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, sanksi yang direkomendasikan Satgas PPK adalah pencopotan pelaku dari jabatannya dan larangan menduduki jabatan apa pun selama dua tahun.
Baca juga: Dosen ASN Kemendikti Saintek Ancam Mogok Mengajar, Belum Terima Tunjangan Kinerja Selama 5 Tahun
Penetapan rekomendasi sanksi tersebut juga dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi korban yang disampaikan dalam proses pemeriksaan.
Rekomendasi sanksi tersebut dua kali lebih berat dari sanksi kategori sedang yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
"Sesuai rekomendasi dari Satgas PPK, Unnes memutuskan mencopot jabatan pelaku dan melarang pelaku menduduki jabatan apapun selama 2 tahun," imbuhnya.
Setelah Satgas PPK selesai melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi, Satgas memberikan informasi perkembangan penanganan kekerasan seksual tersebut kepada korban. (*)
Kisah Niken Tertimpa Alat Berat 70 Ton di Semarang: Setengah Jam Terjepit |
![]() |
---|
Truk Terguling di Turunan Gombel Semarang, Muatan Alat Berat Timpa Rumah Warga |
![]() |
---|
1 Pegawai Rumah Makan Tewas di Depan Kantor FIF Semarang, Diduga Korban Pengeroyokan Geng Motor |
![]() |
---|
Satu Pekerja Tewas Diserang Geng Motor Misterius di Semarang |
![]() |
---|
Jalan Pahlawan Semarang Bakal Dihiasi Patung Wayang: Pandawa di Median, Srikandi Masih Cari Tempat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.