Berita Pendidikan

Dosen ASN Kemendikti Saintek Ancam Mogok Mengajar, Belum Terima Tunjangan Kinerja Selama 5 Tahun

Dosen ASN Kemendikti Saintek Selururh Indonesia mengancam mogok mengajar lantaran tunjangan kinerja mereka selama lima tahun belum diibayar.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com
Ilustrasi tukin ASN. Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi Sain dan Teknologi yang tergabung dalam Adaksi mengancam mogok mengajar karena lima tahun, tunjangan kinerja mereka tidak dibayar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Seluruh Indonesia (Adaksi) mengancam mogok mengajar lantaran tunjangan kinerja (tukin) yang tak dibayar sejak 2020.

Mereka juga mempertimbangkan menggugat Kemendikti Saintek ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait persoalan ini.

"Ini lagi dikaji sama tim hukum Adaksi. tapi yang mengemuka dari teman-teman (dosen) sekarang adalah mogok ngajar semester depan," kata Koordinator Adaksi Anggun Gunawan, Kamis (9/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: KPK Ungkap Korupsi Kementerian ESDM: Tukin Pegawai Senilai Miliaran Dipotong, Masuk Kantong Pribadi

Anggun mengatakan, tukin dosen Kemendikti Saintek tak dibayar sejak 2020 hingga saat ini. 

Kemendikti Saintek sebenarnya telah membuat kebijakan untuk membayar tukin pada Januari 2025 namun tidak dijalankan. 

Anggun mengatakan, selama ini, para dosen cenderung diam namun karena sudah berlarut-larut, para dosen mulai beraksi.

Merasa Jadi Korban Diskriminasi

Menurut Anggun, dalam kasus tukin tak dibayar, para dosen ASN Kemendikti Saintek merasa menjadi korban diskriminasi.

Pasalnya, kejadian ini hanya dialami dosen ASN Kemendikti Saintek.

Sementara, dosen ASN lain di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) atau kementerian serta lembaga lain, masih mendapatkan tukin tersebut.

"Hanya dosen Kemendikti Saintek yang tidak dapat tukin," ujarnya. 

Sebenarnya, Anggun mengetahui hanya dosen ASN Kemendikti Saintek yang tidak mendapat tukin sejak tahun 2021. Ketika itu, dia masih berstatus sebagai dosen honorer. 

Namun, setelah diangkat sebagai ASN PPPK pada pertengahan 2024, ternyata peristiwa itu masih berlanjut. 

"Kami anggap ini sebagai bentuk ketidakadilan dan diskriminasi terhadap dosen," ungkapnya. 

Baca juga: Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar Diotaki Dosen, Produksi Rp2 Miliar

Anggun mengatakan, protes terkait tukin yang belum juga dibayarkan sudah dilakukan sejak lama.

Mulai dari membuat petisi minta pembayaran tukin, yang ditandatangani lebih dari 7.000 orang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved