Dokter Residen Meninggal
Jaksa Ungkap Perputaran Uang Rp 2,49 M di Sidang Perdana Kasus Aulia Risma, Terdakwa Peras Korban
Sandhy melanjutkan, dana miliaran rupiah itu berasal dari para residen lintas angkatan sejak tahun 2018-2023.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
"Hal itu ditekankan Taufik pada pertemuan dengan para bendahara angkatan," katanya.
Taufik juga diduga dalam mengumpulkan dana BOP residen menunjuk bendahara utama residen untuk mengkoordinir pengumpulan dana dari para mahasiswa.
Selepas terkumpul dana disetor ke terdakwa lainnya yakni Sri Maryani.
Baca juga: Viral Pratama Arhan Mau Dijadikan Bupati Blora oleh Andre Rosiade
Oleh Maryani uang dimasukan ke dalam rekening pribadi atas nama dirinya.
"Terdakwa Sri Mariani menerima dana dari berbagai bendahara angkatan dan bendahara utama secara tunai dengan jumlah total mencapai Rp 2,49 miliar," ungkap Sandhy.
Sandhy melanjutkan, dana miliaran rupiah itu berasal dari para residen lintas angkatan sejak tahun 2018-2023.
Taufik dan Maryani juga menerima sejumlah uang secara langsung dari dana tersebut.
Terdakwa Taufik yang selama jabatan sebagai Kaprodi telah merima setidak-tidaknya Rp 177 juta.
Adapun terdakwa Sri Maryani mendapatkan keuntungan berupa honor sebesar Rp 400 ribu per bulan dari sumber keuangan BOP residen dengan total sebesar Rp 24 juta. (iwn)
Viral Ayam Goreng Widuran Solo Berdiri Sejak 1973 Baru Cantumkan Label Nonhalal |
![]() |
---|
Remaja Bau Kencur Ikutan Merampok Emak-emak di Banyumas, Todong Pistol Mainan di Dahi |
![]() |
---|
Pengacara Rendi Laporkan Pelecehan Seksual Anggota TNI ke UPT PPA Purbalingga |
![]() |
---|
Gabung ke PSIM atau Persebaya? Gali Freitas Pamit Tinggalkan PSIS Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.