Berita Pati

Minta Jatah Uang Rokok Akamsi ke Loket Parkir RSUD Pati, Empat Preman Ditangkap Polisi

Pemerasan tersebut terjadi di loket parkir pintu keluar sebelah utara RSUD RAA Soewondo Pati. Polisi menangkap para pelaku pada Kamis (22/5/2025).

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Rustam Aji
Humas Polresta Pati 
PREMAN DITANGKAP - Polresta Pati menangkap empat preman yang memeras loket parkir RSUD RAA Soewondo Pati, Kamis (22/5/2025). Para pelaku meminta jatah uang harian dari parkir rumah sakit dan menyebutnya sebagai "jatah rokok anak kampung sini (akamsi)". 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Empat pria berinisial DFC (21), RAS (24), SO (45), dan WB (23), yang diduga melakukan praktik premanisme dengan memeras petugas loket parkir RSUD RAA Soewondo Pati dibekuk polisi.

Para pelaku meminta jatah uang harian dari parkir rumah sakit dan menyebutnya sebagai "jatah rokok anak kampung sini (akamsi)".

"Mereka mengancam akan membunuh jika tidak diberi uang rokok," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, dalam keterangan tertulis, Jumat (23/5/2025) malam.

Heri menjelaskan, penyelidikan kasus ini bermula dari laporan pihak RSUD RAA Soewondo Pati mengenai pemerasan yang mereka alami. 

Adapun pemerasan tersebut terjadi di loket parkir pintu keluar sebelah utara RSUD RAA Soewondo Pati.

Lalu, atas laporan itu, polisi menangkap para pelaku pada Kamis (22/5/2025).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai.

"Mereka terjerat tindak pidana pemerasan dengan ancaman/intimidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP," jelas Heri.

Baca juga: Aktivitas Pelabuhan Tanjung Emas Tetap Normal meski Panel Pembatas Rubuh Diterjang Rob

Untuk diketahui, penangkapan keempat preman tersebut merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan Aman Candi 2025. 

Operasi ini difokuskan pada berbagai sasaran, termasuk kegiatan penegakan hukum dan penyelidikan tindak pidana.

Penyelidikan terkait aksi premanisme juga dilakukan di area Pasar Puri Pati. Namun, tidak ditemukan adanya aksi premanisme di lokasi tersebut.

Satgas juga melakukan penyelidikan di PT Trijaya Tissue di Desa Pegandan, Kecamatan Margorejo dan di PT Dua Putra Utama Makmur Desa Purworejo, Kecamatan Pati. Hasil penyelidikan di kedua perusahaan tersebut juga nihil aksi premanisme.

Polresta Pati menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap kegiatan yang berbau premanisme kepada kepolisian terdekat atau call center 110 demi terciptanya keamanan  dan ketertiban masyarakat. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved