Dikeroyok Tetangga, Pria di Mijen Pingsan! Ternyata Suami Mantan Istri Terlibat
Seorang pria di Mijen Semarang dikeroyok tetangganya sendiri. Diduga pelaku adalah suami dari mantan istrinya. Polisi masih dalami motif pengeroyokan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Insiden pengeroyokan terjadi di kawasan Ngadirgo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Seorang pria berinisial AS (31) menjadi korban kekerasan oleh dua tetangganya sendiri, Sabtu pagi (3/5/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dua pria yang diduga menjadi pelaku adalah Doni dan Ahmad Saikon, yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: 3 Warga Purbalingga Jadi Tersangka Pengeroyokan dan Pembacokan, 1 Pelaku Masih Remaja
Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (23/5/2025), setelah sempat melarikan diri pasca kejadian.
Kapolsek Mijen, Kompol Sutowo, menyampaikan bahwa motif di balik aksi pengeroyokan ini masih dalam tahap penyelidikan.
Namun, muncul dugaan kuat bahwa insiden ini berhubungan dengan masalah pribadi, mengingat salah satu pelaku ternyata adalah suami dari mantan istri korban.
"Ya, mereka tetangga. Motif pastinya belum bisa disimpulkan karena belum ada pemeriksaan lengkap. Tapi diketahui mantan istri korban kini menjadi istri dari salah satu pelaku," kata Kompol Sutowo saat dikonfirmasi, Sabtu (24/5/2025).
Polisi masih belum bisa memastikan apakah aksi ini dipicu oleh rasa cemburu atau konflik masa lalu.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka akan dilakukan untuk mengungkap alasan sebenarnya.
Peristiwa pengeroyokan sendiri terjadi saat korban hendak memarkir motor usai mengantar anaknya sekolah.
Tiba-tiba, Doni dan Ahmad datang menghampiri dan langsung melakukan aksi kekerasan, termasuk memukul dan menendang AS di bagian kepala, bahu, dan kaki.
"Korban sempat kehilangan kesadaran alias pingsan akibat serangan itu," lanjut Kapolsek.
Warga yang melihat kejadian tersebut segera membawa korban ke RSUD Tugurejo Semarang.
Dari hasil visum, diketahui AS mengalami luka di bagian belakang kepala, bahu, dan kaki.
Setelah sempat kabur, Doni dan Ahmad akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian pada Kamis (23/5/2025).
Keduanya kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain.
“Penyelidikan masih berlangsung. Kami pastikan kasus ini akan ditangani hingga tuntas,” tegas Sutowo.
Eks Kantor Perusahaan Besar Era Kolonial di Semarang Terbakar, Hangus Tapi Masih Kokoh |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bus Tunggal Dara Kecelakaan di Tol Jatingaleh Semarang, Banting Setir Tabrak Tiang |
![]() |
---|
Ada Kasus Kebakaran di Kota Lama, Pemkot Semarang akan Tinjau Ulang Pemanfaatan Gedung Cagar Budaya |
![]() |
---|
Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Basri, Alasannya: Sudah Lansia |
![]() |
---|
Lesu, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang. Kuasa Hukum Pikir-pikir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.