Berita Purbalingga

3 Warga Purbalingga Jadi Tersangka Pengeroyokan dan Pembacokan, 1 Pelaku Masih Remaja

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Aman Candi 2025 di Purbalingga. Satu di antaranya masih remaja.

Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/FARAH ANIS RAHMAWATI
BARANG BUKTI - Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo menunjukkan barang bukti dan pelaku yang diamankan selama Operasi Aman Candi 2025 dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga,Jumat (23/5/2025). Selama operasi berlangsung, Polres Purbalingga mengamankan tiga orang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Aman Candi 2025 di Purbalingga, Jawa Tengah.

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan, ketiganya terlibat dalam dua kejahatan, yakni pengeroyokan dan pembancokan.

Dalam kasus pembacokan, tersangka merupakan seorang remaja berinisial BNSP (15), warga Purbalingga.

Dari tangan BNSP, polisi juga mengamankan celurit tanpa gagang yang diduga digunakan membacok GHP (15), warga Kecamatan Kalibagoar, Kabupaten Banyumas.

Dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (23/5/2025), Agus mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 11 Januari 2025 di Jalan Raya Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga

Saat itu, terjadi tawuran remaja.

Baca juga: Baru 4 dari 46 Dapur MBG Beroperasi di Purbalingga, Disdik: Butuh Solusi Cepat

GHP mengalami luka di kaki.

"Usai dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku dapat diidentifikasi dan diamankan pada Senin, 5 Mei 2025," jelas Agus.

Agus mengatakan, BNSP tetap diproses hukum meski masuk kategori anak-anak.

Hanya saja, yang bersangkutan tidak ditahap.

Dalam kasus ini, polisi akan menggunakan Pasal 80 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara, dalam kasus kedua, polisi menahan dua pemuda, masing-masing berinisial FA (24) dan SR (21), warga Desa Toyoreja, Kecamatan Purbalingga.

Baca juga: UMKM Purbalingga Harus Ikut! Ada Pelatihan Promosi Produk Lewat Tiktok dari Rumah BUMN, Gratis

Keduanya menganiaya korban berinisial FF (27), warga Toyoreja, pada Kamis, 17 April 2025.

"Pelaku memukul korban secara bersama-sama dengan tangan kosong, serta menggigit dada korban sebelah kiri," kata Agus.

"Korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan lecet pada dada kiri," lanjutnya. 

Kepada kedua pelaku pengeroyokan, polisi menerapkan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. 

Operasi Aman Candi 2025 Purbalingga berlangsung selama 10 hari, 12-21 Mei 2025. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved