Dibongkar Pakai Eskavator! Nasib Markas Ilegal GRIB Jaya di Atas Tanah BMKG

Petugas gabungan tuntaskan penertiban markas ormas ilegal di lahan BMKG. Atribut organisasi hingga klaim tanah ahli waris dicopot satu per satu.

DOKUMENTASI PRIBADI WARGA
MARKAS GRIB DIROBOHKAN – Petugas gabungan dari Polda Metro Jaya, Satpol PP, dan BMKG menertibkan bangunan markas GRIB Jaya yang berdiri di atas tanah milik BMKG di Pondok Betung, Tangsel, Sabtu (24/5/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Petugas gabungan dari Polda Metro Jaya, Satpol PP, dan BMKG akhirnya menertibkan markas organisasi GRIB Jaya yang berdiri tanpa izin di atas tanah milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan.

Penertiban ini dilakukan pada Sabtu sore (24/5/2025), sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam tayangan video Kompas.com, proses pembongkaran diawali dengan pencopotan atribut ormas seperti stiker, spanduk, dan bendera oleh petugas gabungan.

Baca juga: Kronologi Sengketa Lahan BMKG dan Ormas GRIB Jaya di Tangerang: Minta Rp 5 M

Terlihat jelas label bertuliskan “Tanah Milik Ahli Waris R bin S” juga ikut dicopot sebelum bangunan akhirnya dirobohkan menggunakan alat berat eskavator.

Sebelum bangunan dibongkar, petugas terlebih dahulu mengeluarkan isi bangunan seperti meja dan lemari.

Setelah dipastikan kosong, markas yang didirikan secara ilegal di atas lahan negara itu diratakan.

Dalam aksi tersebut hadir sejumlah pejabat, seperti Kasubbag Kerma Bag Ops Polres Tangsel AKP Darsono Iskandar, serta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

 Perkara ini berawal dari laporan resmi BMKG ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2025.

Mereka melaporkan bahwa lahan seluas 127.780 meter persegi milik mereka telah ditempati secara ilegal oleh ormas GRIB Jaya.

Menurut Kombes Ade Ary, pihak ormas diduga melanggar beberapa pasal KUHP, di antaranya:

  • Pasal 167: memasuki pekarangan tanpa izin,
  • Pasal 385: penggelapan hak atas benda bergerak,
  • Pasal 170: kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.

Informasi dari BMKG menyebutkan, sejak Januari 2024, sekelompok orang memasang plang klaim kepemilikan atas tanah tersebut dengan dalih sebagai ahli waris.

Bahkan, mereka juga disebut merusak pagar dan mendirikan markas GRIB Jaya di lokasi.

Somasi telah dua kali dilayangkan pihak BMKG, tetapi tak kunjung mendapat respons.

Hal ini membuat laporan kepolisian menjadi langkah hukum berikutnya.

Dalam proses penyelidikan, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah memeriksa saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved