Berita Jateng

Kebijakan Kenaikan Pajak PBB 250 Persen di Pati Tuai Polemik, IKA PMII Minta Pemkab Libatkan Publik

usai mengadakan rapat dengan para camat dan perwakilan kepala desa, Minggu (18/5/2025), Bupati Pati Sudewo menyatakan bakal menaikkan tarif PBB-P2

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
IKA PMII Pati
KONSOLIDASI ALUMNI - Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Pati periode 2025-2030 menggelar pelantikan sekaligus rapat kerja, Minggu (27/4/2025) sore. Kegiatan ini berlangsung di Joglo Pergerakan Sahabat Muslihan, Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Pati meminta pemerintah daerah melibatkan publik dalam perumusan kebijakan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).


Sebelumnya, usai mengadakan rapat dengan para camat dan perwakilan kepala desa, Minggu (18/5/2025), Bupati Pati Sudewo menyatakan bakal menaikkan tarif PBB-P2 sebesar 250 persen.


Alasannya demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dihunakan untuk peningkatan pelayanan publik dan infrastruktur.


Wacana kebijakan tersebut memicu kontroversi di tengah masyarakat.


IKA PMII Pati merilis pernyataan sikap terkait persoalan ini.


Pengurus Cabang IKA PMII Kabupaten Pati merilis pernyataan ini setelah melakukan kajian awal yang melibatkan 32 anggota IKA PMII yang ada di berbagai unsur masyarakat, baik advokat, praktisi media, perangkat desa, maupun akademisi.


Diskusi mengkaji masalah tersebut telah dilaksanakan pada Selasa (20/5/2025).


"Hasil diskusi, disepakati membentuk tim perumus untuk melakukan kajian lebih dalam, dari perspektif hukum dan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola pemeritahan yang baik (goverment and good governance)," kata Ketua Umum Pengurus Cabang IKA PMII Pati, Ahmad Jukari, Rabu (21/5/2025).


Dia menambahkan, pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten Pati melakukan kajian terhadap kebijakan kenaikan pajak PBB dengan memperhatikan beberapa hal.

Baca juga: Silakan Warga Purbalingga Mengadu Lewat Aplikasi Lapor MasBup, Ada Nomor WhatsApp


Pertama, memastikan pembuatan kebijakan sudah memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014.


Asas yang dimaksud adalah asas kepastian, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas kemanfaatan, asas hukum, ketidakberpihakan/tidak diskriminatif, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas pelayanan yang baik, asas tertib penyelenggaraan negara, asas akuntabilitas, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas keadilan. 


"Kedua, Pemerintah Kabupaten Pati perlu menjelaskan kepada publik mengenai proses pembuatan kebijakan. Termasuk bahwa pembentukan kebijakan tersebut sudah melalui proses yang melibatkan publik, termasuk mekanisme Musrenbang," kata Jukari.


Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pati perlu menjelaskan kepada publik kebutuhan pembangunan yang mendesak sehingga menuntut kenaikan PBB cukup drastis, jangan sampai kebutuhan anggaran tersebut dialokasikan untuk program-program yang tidak relevan dengan kepentingan mendesak rakyat banyak. 


Ketiga, Pemerintah Kabupaten Pati perlu menjelaskan kepada publik apakah pendapatan yang diperoleh dari PAD di luar sektor PBB sudah maksimal, hal itu perlu dikaji karena kenaikan PBB berdampak lebih luas bagi masyarakat. (mzk)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved