LIPSUS Koperasi Banyumas
Sukses Koperasi di Banyumas Kopipo: Rutin Ekspor Gula Kristal ke Eropa, Tanggung Iuran BPJS Anggota
Koperasi Integrasi Petani Organik (Kopipo) menjadi satu di antara koperasi sukses di Banyumas yang kini mengekspor gula kristal.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Koperasi Integrasi Petani Organik (Kopipo) menjadi satu di antara koperasi di Banyumas yang mampu bertahan dan kini tengah meniti sukses.
Koperasi yang ada di Gunung Lurah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, itu menjadi wadah bagi petani kelapa.
Kopipo bergerak di bidang produksi gula kelapa kristal atau gula kristal.
Berdiri sejak 2018, Kopipo mengalami pasang surut usaha.
Apalagi, saat pandemi Covid-19 melanda dan menghantam bisnis ekspor pada 2020, Kopipo memilih vakum lantaran mereka kesulitan melempar produk ke pasar.
Namun, sejak 2023, mereka bangkit secara luar biasa.
Mereka kembali berproduksi dan mengekspor gula kelapa ke sejumlah negara di Eropa dan Amerika.
"Kini, produksi kami bisa sampai 15 ton gula kristal per hari, dari sebelumnya hanya 2 ton pada 2018/2019."
"Jumlah awal anggota kami hanya 246 petani. Sekarang, jumlah anggota berkembang, mencapai 2.052 petani," ujar pembina Koperasi Kopipo, Suntoro, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Banyumas Berhasil Ekspor Gula Semut, Bupati Sadewo Ingatkan Petani Tak Lakukan Ratifikasi
Suntoro mengatakan, gula kristal produksi Kopipo dipasarkan ke Eropa, Kanada, UEA, dan Arab Saudi melalui PT Integral Mulia Cita.
Dengan harga Rp23 ribu per kilogram dan volume produksi 15 ton, omzet harian Kopipo bisa mencapai Rp345 juta.
Manfaat bagi Anggota

Kini, keanggotaan Kopipo tersebar di beberapa wilayah kecamatan di Banyumas, seperti Kecamatan Purwojati, Ajibarang, Cilongok, Gumelar, hingga Sumpiuh.
Kopipo juga menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan seluruh anggotanya dari sisa hasil usaha koperasi.
Sebagai koperasi yang beranggotakan petani kelapa, jatuh dari pohon kelapa merupakan kecelakaan tak terelakkan.
"Dalam satu bulan, kecelakaan kerja bisa mencapai 20 kasus dan koperasi mengeluarkan dana Rp10 juta untuk menanggungnya."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.